Dewan : Ada Aturan Dalam Penempatan Kasek

Dewan : Ada Aturan Dalam Penempatan Kasek
Herwanissitas saat berbincang dengan awak media

HARIANRIAU.CO INHIL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tegaskan bahwa pihaknya tidak ada intervensi dan istilah kedekatan dalam penempatan Kepala Sekolah.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Komisi IV DPRD Indragiri Hilir, Herwanissitas. Senin (15/2/2016). Dia mengatakan bahwa banyak aspek yang harus dilihat dalam penempatan Kasek, kalau mau mutu pendidikan di Inhil maju tidak ada mengenal istilah kedekatan atau mengintervensi.

"Ada aturan yang harus diperhatikan dalam penempatan Kasek. Seperti pengalaman, lamanya bekerja atau kepangkatan dan jenjang pendidikan, jadi tidak ada itu istilah kedekatan. Kalaupun ada oknum tersebut sangat disayangkan, kita juga takut nantinya kualitas pendidikan kita hancur karena ini,"ungkap Sitas

Lebih lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan, selain seorang guru, jabatan Kasek juga merupakan seorang manajerial. Seorang Kasek harus mampu meningkatkan mutu sekolahnya.

“Dalam artian bagaimana kepala sekolah berupaya semaksimal mungkin dapat meningkatkan sumber daya manusia melalui peningkatan mutu kualitas pendidikan sekolah yang dijabatnya,”ujarnya.

Sementara itu, dengan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pria yang akrab disapa sitas ini berharap dana BOS dapat digunakan Kasek dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pendidikan.

"Jangan Kasek hanya berpikir ini ada dana Bos, lalu ingin garap itu aja. Tapi berpikir bagaimana dana Bos itu sebagai penunjang untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan dan memberdayakan dana itu dengan segala upaya untuk kemajuan generasi penerus bangsa," pesannya.

Sebelumnya, Selasa (9/2/2016), aktivis Masyarakat Peduli Inhil (MPI) Tengku Suhendri mengecam para oknum pejabat yang terkesan memanfaatkan kekuatan sebagai pejabat yang terkesan mengintervensi dalam menetapkan kasek di sekolah-sekolah tempahan. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index