BK DPRD Kupang Kunjungi BK DPRD Rote Ndaro

BK DPRD Kupang Kunjungi BK DPRD Rote Ndaro

ROTE NDAO - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rote Ndao melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Kupang dalam rangka bertukar pengalaman.

Carli Lian, Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Kabupaten Rote Ndao mengatakan bahwa kunjungannya bersama Anggota BK lainnya adalah untuk mempelajari, membandingkan, dan bertukar pengalaman dengan BK DPRD Kabupaten Kupang.

“Bagaimana fungsi BK dalam menyikapi dan menanggapi, ketika dalam lingkup DPRD terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya,” katanya.

Carli Lian, Anggota Komisi B sekaligus Ketua BK DPRD Kabupaten Rote Ndao menjelaskan bahwa Badan Kehormatan atau BK fungsinya adalah mengeksekusi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terutama pelanggaran yang berkaitan dengan tata tertib dan kode etik.

“Sandaran kami adalah Tatib DPRD, ketika mengeksekusi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” ungkapnya.

Carli juga menyinggung soal UU keterbukaan Informasi publik, menurutnya bahwa setiap anggota BK bisa memberikan informasi ke semua wartawan, akan tetapi ada batasan-batasan yang dilakukan di BK DPRD Kabupaten Rote Ndao.

“Keterbukaan informasi publik itu terbuka untuk siapa saja, tapi yang tidak boleh dibuka adalah dokumen informasi,” katanya seraya menambahkan informasi yang sifatnya umum atau makro boleh disebarkan tetapi yang sifatnya dokumen itu rahasia dan dilindungi UU.

Menurut Carli dalam Tata Beracara, keputusan dari BK itu sifatnya final dan mengikat, dan itu sudah ditetapkan pada putusan BK DPRD.

“Dalam Tata Beracara Keputusan BKD bersifat final dan mengikat, maka tidak ada lagi keputusan dari pimpinan DPRD, karena keputusan BKD sifat nya jelas. Dan apabila bersangkutan ingin menggugat atau ingin melawan putusan pimpinan Badan Kehormata Dewan (BKD) maka mekanisme nya Harus Melalui Paripurna." Jelas Carli.

Dance Henukh

Halaman :

Berita Lainnya

Index