Begini Cara Gunakan Aplikasi 'Polisi Zapin' Polresta Pekanbaru

Begini Cara Gunakan Aplikasi 'Polisi Zapin' Polresta Pekanbaru

PEKANBARU - Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang IT (Information and Technology), Polresta Pekanbaru membuat aplikasi berbasis android, dengan nama 'Polisi Zapin', yang telah di-launching Jumat (3/3/2017) lalu.

Aplikasi 'Polisi Zapin' ini dibuat dalam tiga bagian, Internal, Institusi dan Masyarakat, yang nantinya akan memudahkan masyarakat khususnya Kota Pekanbaru untuk melaporkan kejadian peristiwa maupun kasus tindak pidana.

Dan untuk anggota Polisi, aplikasi 'Polisi Zapin' ini akan lebih mengoptimalkan kinerja Polri, khususnya personel Polresta Pekanbaru dalam memberikan layanan, pengayoman dan melindungi masyarakat.

Namun, bagi masyarakat yang belum tau aplikasi ini, bisa men-download di playstore dengan mengetik kata kunci 'Polisi Zapin', atau klik disini: Polisi Zapin Masyarakat.

Untuk menggunakan aplikasi 'Polisi Zapin' Masyarakat ini, dengan mendaftar dan membuat akun menggunakan email pribadi. Saat membuat akun, diwajibkan untuk mengisi identitas pribadi sesuai dengan KTP, serta memasukkan foto sesuai KTP dan nomor KTP.

"Hal ini, untuk memastikan kebenaran informasi dan yang memberikan informasi bisa dipertanggungjawabkan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, Senin (6/3/2017) sore seperti dilansir goriau.

"Jadi, dengan aplikasi ini, masyarakat bisa melaporkan kejadian peristiwa, baik itu kecelakaan, traffic light mati, atau tindak kriminal, hanya dengan menekan tombol panic button yang ada pada aplikasi 'Polisi Zapin' Masyarakat," terangnya.

Setelah menggunakan panic button dalam waktu 3 sampai 5 menit, Polisi akan langsung datang ke lokasi kejadian, sesuai dengan koordinat GPS pelapor, atau dihubungi langsung pada nomor telepon yang tertera pada akun 'Polisi Zapin' milik pelapor

Halaman :

Berita Lainnya

Index