Cabuli Anak tiri Hingga Hamil, Penjual HP Online di Tembilahan Diciduk

Cabuli Anak tiri Hingga Hamil, Penjual HP Online di Tembilahan Diciduk

INDRAGIRI HILIR - Cabuli anak tiri yang masih berumur 14 tahun hingga berbadan dua, Y (35) warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria yang berprofesi sebagai penjual HP secara online ini diamankan pihak kepolisian setelah dipancing dengan cara bertransaksi Hp di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan, Senin (6/3/2017) sekira pukul 21.00 WIB.

Y mencabuli anak tirinya berinisial Bunga di rumah dimana mereka tinggal.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo menceritakan bahwa kasus itu terungkap berrmula dari kecurigaan keluarga korban, ketika melihat adanya perubahan di tubuh korban.

Korban lalu ditanya oleh kakak kandungnya yang tinggal terpisah dengan korban.

Bagai petir disiang bolong, ketika kakak kandungnya tersebut, mendengar pengakuan korban, yang menyatakan dirinya telah dicabuli beberapa kali oleh pelaku dari Agustus 2015 sampai dengan Desember 2016.

Karena penasaran, selanjutnya korban dibawa ke rumah seorang bidan. Dan bidan tersebut menyatakan bahwa korban telah hamil diperkirakan sudah masuk bulan keempat.

"Merasa tak senang dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut," ucapnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Kasat Reskrim, lalu memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

"Setelah terdeteksi, petugas lalu memancing pelaku, supaya datang ke Jalan Batang Tuaka, untuk membeli HP. Tak curiga, pelaku akhirnya muncul dan langsung ditangkap Unit Opsnal," tuturnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah 2 kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut dengan iming-iming akan memberikan sebuah HP untuk korban.

"Dari pemeriksaan, juga diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus curas, dan telah selesai menjalani hukuman di LP Batam pada tahun 2007," ucapnya.

Kasat menambahkan bahwa pelaku diancam dengan UU No. 35 tahun 2014 perubahan dari UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index