Dua DPO

Polda Riau Tangkap Cukong Pelaku Ilegal Logging GSK

Polda Riau Tangkap Cukong Pelaku Ilegal Logging GSK

PEKANBARU - Dalam beberapa hari ini, tim gabungan jajaran kepolisian Provinsi Riau berhasil mengamankan 3 orang tersangka pembalakan liar di Cagar Biosfir Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis. Satu diantaranya diduga sebagai cukong atau pemberi dana operasional.

Tersangka yang berhasil diamankan pada Senin (6/3/2017) malam, berinisial J alias EDG (37) warga Bengkalis, yang diduga bertugas sebagai pendana para pekerja Ilegal Logging di lokasi pembalakan hutan GSK.

"Satu orang tersangka ini diduga sebagai pendana operasional para pekerja di lokasi perambahan hutan," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Selasa (7/3/2017) seperti dilansir halloriau.

Dikatakan Kapolda, tersangka EDG ini diamankan di Kota Medan, karena menampung kayu. Sebelumnya, dua orang tersangka lainnya sudah ditangkap oleh pihaknya beberapa waktu lalu di waktu yang berbeda.

"Tersangka pertama MIR (34) yang bertugas sebagai pembelah kayu, kedua SUL (48) sebagai pengolah kayu," ujar Kapolda.

Ditambahkan Kapolda, mereka ini bekerja atas dasar suruhan RZ diduga merupakan sebagai pendana, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun satu orang lagi juga berhasil diketahui polisi bernama STH sebagai pendana juga DPO.

"Kita sudah mengkantongi identitas pelaku yang sebagai pendana para pelaku pembalakan liar hutan GSK. Informasi yang kita terima mudah-mudahan dapat membatu polisi dalam mengungkap sampai keakar-akarnya," tutup Kapolda.

Saat ini, tim gabungan jajaran kepolisian Polda Riau tengah melakukan penjagaan dihutan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil, agar tidak lagi adanya kegiatan penjarahan hutan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index