Bupati H Mursini Hadiri Rakor Teknis dan Teken Kerjasama Tera Ulang Dengan Kota Pekanbaru

Bupati H Mursini Hadiri Rakor Teknis dan Teken Kerjasama Tera Ulang Dengan Kota Pekanbaru
Bupati H Mursini Hadiri Rakor Teknis dan Teken Kerjasama Tera Ulang Dengan Kota Pekanbaru

KAMPAR -- Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) teknis bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) se Provinsi Riau tahun 2017 di Kabupaten Kampar, Rabu (8/3/2017).

Acara yang dibuka langsung oleh Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi Rachman MBA ini sekaligus dilakukan penandatanganan Kerjasama Tera-Tera Ulang Metrologi Legal, antara Bupati/Wali Kota se Riau dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Edwar Sanger.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau. Adapun tujuan diselenggarakannya Rakor teknis ini adalah agar terciptanya sinergitas program kerja dan kegiatan di bidang Perdagangan, Koperasi dan UKM antara pemerintah pusat sampai kepada tingkat kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Bupati Kuansing H Mursini selepas acara pembukaan menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik dan berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Karena selain menyelenggarakan Rakor teknis di bidang Perdagangan, Koperasi dan UKM juga diselenggarakan penandatanganan kerjasama Pelayanan Tera-Tera Ulang Metrologi Legal antara Bupati/Wali Kota se Riau dengan Pj Wali Kota Pekanbaru.

Penandatanganan kerjasama Tera-Tera Ulang Metrologi Legal antara Bupati/Wali Kota se Riau dengan Pj Walikota Pekanbaru tersebut, karena Kota Pekanbaru merupakan satu-satunya kota di Riau yang memiliki peralatan sarana dan pra sarana untuk melakukan Tera-Tera Ulang Metrologi Legal ini.

Dengan adanya kerjasama ini, jelas Bupati, banyak keuntungan yang bisa diraih oleh Kabupaten Kuantan Singingi. Antara lain, masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dapat melakukan tera terhadap SPBU, timbangan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), timbangan tangki bawah tanah dan dapat juga melakukan tera terhadap timbangan pedagang yang ukuran diatas 20 kilo gram," kata Bupati.

"Sedangkan biaya yang dikeluarkan dari perlakuan tera ini dibebankan kepada pengusaha/pedagang atau masyarakat yang menggunakan jasa tera tersebut," tutup Bupati.

Jan Muriono

Halaman :

Berita Lainnya

Index