Usai Transaksi Sabu-sabu

Dalam Angkutan Umum, Dua Warga Rohil Ditangkap

Dalam Angkutan Umum, Dua Warga Rohil Ditangkap
Pelaku dan barang bukti saat diamankan | Humas Polres

ROKAN HILIR - Keseriusan membasmi musuh bangsa terus dilakukan oleh jajaran Polres Rokan Hilir. Buktinya, lagi dan lagi jajaran Polres Negeri Seribu Kubah ini mengamankan para pelaku narkotika jenis sabu-sabu.

Kali ini, Polsek Bangko mengamankan dua orang warga Balam, Bangko Pusamo, Rudi (31) dan Jaya (30) yang merupakan warga Balam KM 3 Bangko.

Penangkapan kedua pria tersebut berkat infirmasi dari masyarakat pada rbu (8/3/2017) sekira pukul 16.00 WIB yang menuturkan bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang pemuda berasal dari Kecamatan Bangko Pusako ke wilayah sekitar Kecamatan Bangko.

Berkat Informasi itu Kapolsek Bangko Kompo Agung Triadi memerintah Unit Opsnal melakukan penyelidikan kebenaran Informasi tersebut.

Sekira pukul 16.15 WIB Kapolsek Bangko mendapat informasi lagi dari informan bahwa pelaku sudah mendapati sabu-sabu akan meninggalkan wilayah Bagansiapiapi mengunakan jasa angkutan umum.

Pada pukul 16.30 Unit Opsnal dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut TKP dijalan perkantoran Pemerintah daerah Batu 6 tepat di Bagan Punak Meranti.

"Kedua Pelaku baru dapat ditangkap dalam mobil angkutan jasa umum. Saat pemeriksaan dari tangan kedua pelaku didapati barang-bukti dua bungkus plastik bening diduga sabu-sabu," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Kamis (9/3/2017) di Banjar XII Ujung Tanjung Tanah Putih.

Barang bukti 2 Plastik Bening diduga Narkoba Sabu-sabu,10 Plastik Bening Kecil ,1 Unit Hp Evercroos ,1 Unit Hp Nokia dan Sebuah Dompet .

"Saat ini kedua Pelaku dan Barang bukti langsung diamankan Ke Mapolsek Bangko untuk Proses Pengusutan lebih lanjut," Yusran menerangkan.

Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index