42 Paket Sabu Diamankan

Kolam Ikan di Kampar Dijadikan Lokasi Transaksi Sabu

Kolam Ikan di Kampar Dijadikan Lokasi Transaksi Sabu

PEKANBARU - Dariaon (47) dan 42 paket jenis narkoba jenis sabu disita Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar di Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (10/3/2017).

"Kelihaian tersangka dalam aksi jual narkoba, dilakukan di dalam kolam ikan miliknya," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat (10/3/2017). 

Kelakuan tersangka ini terbilang cerdik dalam perdagangan narkoba. Kolam ikan miliknya dijadikan untuk mengelabui petugas yang rupanya tempat penampungan pembeli narkoba yang ingin transaksi di sana. Aksinya ini pun ujung-ujungnya terendus oleh pihak kepolisian Polres Kampar.

"Tersangka dimankan saat berada di dalam kolam ikan miliknya. Dari tangan tersangka ditemukan 7 paket sedang sabu dan 36 paket kecil sabu uang disimpan di dalam rokok Dunhil," kata Guntur.

Kini tersangka dan sejumlah barang bukti digiring ke Polres Kampar guna pengembangan lebih lanjut. Sementara pihaknya masih memintai keterangsn beberapa saksi.

"Masih mengembangkan kasus tersangka ini, untuk penyidikan lebih lanjut, kita masih mendengarkan beberapa saksi-saksi yang ada terkait penjualan narkoba terselubung di kolam ikan miliknya," pungkas Guntur.

Ragil Hadiwibowo | Hlr

Halaman :

Berita Lainnya

Index