Tidak Miliki Izin

Pemkab Kampar Tutup Gerai Indomaret di Dua Kecamatan

Pemkab Kampar Tutup Gerai Indomaret di Dua Kecamatan

KAMPAR - Dua Indomaret yang berada di Kelurahan Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri dan Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar terpaksa ditutup, karena tempat usaha warung waralaba itu tidak memiliki izin Selasa (14/3/17). 

Saat penutupan ini dilakukan adalah Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar, camat dan lurah serta kepala desa setempat. 

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar Ali Sabri melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pengaduan H Sawir Datuk Tandiko kepada wartawan menyatakan penutupan karena tidak memiliki izin. 

"Namun alasan yang sangat mendasar disebabkan karena Indomaret melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Izin Gangguan,"ucapnya. 

Sebelumnya Pemda Kampar juga telah menutup toko Indomaret di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu dan di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Jum'at (3/3/17). 

Penutupan ini disebabkan adanya laporan dari warga dan pemberitaan dari media massa. Laporan serupa juga terjadi di Lipatkain dan Desa Karya Indah. 

Para pedagang kecil mengeluh karena omset mereka menurun drastis akibat adanya Indomaret. Beberapa pihak juga menyebutkan kehadiran warung waralaba itu akan mengancam pendapatan pedagang kecil. (rtc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index