Nekat Gadaikan Motor Tetangga, Seorang Warga Tembilahan Hulu Ditangkap

Nekat Gadaikan Motor Tetangga, Seorang Warga Tembilahan Hulu Ditangkap
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIRI HILIR - A (52) warga Jalan Inpres Desa Pekan Kamis Tembilahan Hulu diamanlan pihak kepolisian karena nekat menggadaikan sepeda motor milik Mah (56) warga Jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kota. Minggu (19/3/2017) sekira pukul 17.00 WIB saat berada di Pasar Pagi Trimas Kelurahan Tembilahan Kota.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Tembilahan, IPTU Zulhendra, menceritakan peristiwa itu berawal saat terlapor Sabtu (11/3/2017) sekira pukul 16.00 WIB datang ke rumah Mah dan mengatakan ingin meminjam sepeda motor milik korban.

"Alasan terlapor kepada korban adalah motornya sedang rusak dan lagi diperbaiki di bengkel," kata Kapolsek.

A beralasan kepada Mah ingin melihat anaknya yang sedang mengikuti seleksi pertandingan sepak bola di Stadion Beringin Tembilahan.

Dikarenakan sudah saling kenal, kemudian Mah meminjamkan 1 unit sepeda motor merk Honda Tiger Type GL 200 R1 warna hitam dengan Nomor Polisi : BM 4450 GY, nomor rangka : MH1MC231XCK041506 dan nomor mesin : MC23E-1041081, dengan syarat bahwa sepeda motor tersebut akan dikembalikan oleh keesokan harinya.

Namun keesokan harinya, sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan oleh A.

Tak sedap hati, pada malam harinya pelapor mendatangi rumah Mah namun A tidak berada di rumah.

Saat Mah mau kembali, dia berpapasan dengan terlapor di depan rumah A, lalu A menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut dan A mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sedang dibawa oleh adiknya ke Kecamatan Gaung Anak Serka.

A berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada Senin (13/3/2017).

Tunggu punya tunggu, hingga saat ini, sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan A kepada Mah.

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan untuk pengusutan lebih lanjut," tuturnya.

Kemudian setelah laporan polisi diterima, Kapolsek Tembilahan, IPTU Zulhendra memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tembilahan dan Unit Intelkam Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan keberadaan terlapor.

Akhirnya A berhasil diamankan pada hari Minggu (19/3/2017) pukul 17.00 WIB, di Pasar Pagi Jalan Trimas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhi.

Saat diinterogasi, A mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh terlapor senilai Rp. 4.000.000 kepada orang lain.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tembilahan, untuk penyidikan kasus tersebut lebih lanjut," tukasnya.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index