Pemilik 300 Dus Rokok Ilegal Dibebaskan, Bea Cukai Sebut Tidak Penuhi Unsur Pidana

Pemilik 300 Dus Rokok Ilegal Dibebaskan, Bea Cukai Sebut Tidak Penuhi Unsur Pidana

PEKANBARU - Terduga pelaku JH (34) pemilik rokok sebanyak 300 dus ilegal yang diamankan Ditpolair Polda Riau, Selasa (7/3/2017) lalu, dinyatakan tidak bersalah oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Riau dan Sumatra Barat (Sumbar), setelah dilimpahkan, saat ekspos, Selasa (21/3/2017).

Keputusan ini dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Riau dan Sumatra Barat, Yusmariza di depan awak media dengan alasan tidak adanya unsur pidana.

"Dia (JH, red) dinyatakan tidak bersalah, dalam hasil penyelidikan terhadapnya tidak ditemukan bukti-bukti atau kurangnya bukti yang mengarah ke kasus pidana kepabeaan. Artinya tidak bersalah," kata Yusmarizal.

Dijelaskan Yusmariza mengatakan setelah pelimpahan terduga dari Ditpolair Polda Riau ke Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau dan Sumbar, pihaknya telah melakukan penyelidikan, tidak ditemukan adanya unsur kepabeanan terhadapnya. Hasilnya tidak ditemukan adanya kasus pidana.

"Kita sudah kaitkan dengan UU tentang Cukai, terkait pelanggaran tersebut. Namun sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap terduga. Tidak menutup kemungkinan akan dipanggil kembali untuk kepentingan penyelidikan," ucap Yusmarizal.

"Saat ini JH masih berstatus sebagai saksi, sementara sebanyak 300 dus rokok ilegal tersebut akan dijadikan barang bukti, jika unsurnya kasusnya masuk pidana," singkat Yusmarizal.

Sebelumnya, penangkapan JH (34) warga Selat Panjang Kota, diduga memiliki rokok ilegal sebanyak 300 dus besar yang diamankan Dirpolair Polda Riau di Pelabuhan Rakyat Jalan Air Gemuruh Desa Gogok Darulsalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti, Selasa (7/3/2017) lalu. (Hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index