Asik Main Klotok, Dua Pria Kateman Ini Digrebek Polisi

Asik Main Klotok, Dua Pria Kateman Ini Digrebek Polisi
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIIRI HILIR - Polsek Pelangiran mengamankan dua orang diduga pelaku perjudian jenis Dadu Guncang atau Klotok. Rabu (22/3/2017) sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku yang berinisial Ra (47) dan Us (51) yang merupakan warga Kecamatan Kateman ini diamankan di Parit Tanjung Rambi Dusun Pekan Tua Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kababupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Pelangiran Inspektur Satu Polisi Muhammad Rafi menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku, bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis Dadu Goncang /Klotok di Parit Tanjung Rambi Dusun

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Pelangiran langsung memerintahkan 5 orang Personil Polsek Pelangiran untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, 5 orang Personil Polsek Pelangiran langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang ketika dilakukan penangkapan pelaku Ra dan Us sedang melakukan perjudian jenis Dadu Goncang/Klotok.

"Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Uang Tunai senilai Rp. 1.270.000,-, 6 Buah anak dadu, 1 Buah piring dadu, 1 Buah Tutup Dadu, 1 Lembar Lapak Dadu, 1 Lembar Terpal Warna Biru ukuran 1,5 M x 2 M, 1 Buah Bola Lampu Merk Twin Doe, 1 Pack Lilin Merk Cap Naga Istimewa Super, 7 Batang Lilin bekas Pakai," tuturnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pelangiran, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index