Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Terpilih

Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Terpilih

KAMPAR - Usai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2017, ada satu agenda tahapan lagi yang saat ini ditunggu. Yaitu pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil pilkada 15 Februari 2017 lalu.

Ketua Koalisi Kampar Maju yang juga Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Repol SAg melalui akun facebook-nya menyampaikan, setidaknya ada dua kemungkinan terkait jadwal pelantikan ini.

"Pertama, dilantik bulan Mei apabila pelantikan Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil Walikota se-Indonesia dilakukan bertahap. Kemungkinan kedua, pelantikan bulan Desember apabila pelantikan Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil Walikota se-Indonesia dilakukan serentak," tulisnya, Jum'at (24/3/2017).

Hal ini dapat dilihat jika merujuk pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pasal 164A dan 164B.

Dalam ayat 1 disebutkan, pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. Sedangkan pada Pasal 164B berbunyi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

Namun demikian, pada ayat 2 pasal 164A juga disebutkan, pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir.

Melihat hal tersebut, masih ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi. Menurut Mendagri, Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu seperti dikutip dari sejumlah media nasional, pihaknya saat ini masih menunggu hasil sidang perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau bisa serentak ya, mudah-mudahan (keputusan MK) sesuai jadwal sehingga (pelantikan) bisa serentak," kata Tjahjo.

Namun jika tidak, kemungkinan akan dibuat bertahap beberapa kali seperti pada pilkada sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat kepala daerah melaksanakan tugas.

Di sisi lain, seperti dikutip dari beberapa media nasional, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK mempunyai tenggat waktu selama 45 hari kerja dalam menyelesaikan sengketa pilkada. Tenggat waktu itu terhitung sejak diserahkannya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon, yakni pada Senin (13/3/2017). (Drc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index