Sebarkan Kabar Hoax, Enam Tahun Penjara atau Denda Rp 1 Miliar Menanti

Sebarkan Kabar Hoax, Enam Tahun Penjara atau Denda Rp 1 Miliar Menanti
Ilustrasi

PEKANBARU - Pelaku penyebar berita bohong atau hoax sebenarnya dikenakan hukuman penjara dan denda yang sangat banyak. Tapi, masih saja ditemukan isu hoax tersebar seperti yang terlihat di dunia maya alias Media Sosial (Medsos).

Tak hanya itu, mirisnya lagi ada orang yang iseng membantu meneruskan (men-share) berita hoax tanpa memikirkan efek samping.

Seperti misalnya belakang ini dihebohkan dengan isu penculikan anak yang diambil organ tubuhnya. Akibatnya, masyarakat khususnya orang tua resah dan mengganggu konsentrasi aktivitas kerja sehari.

Dampak buruknya bukan itu saja, pelaku penculikan anak dicap bermodus sebagai pemulung.
Sehingga, pemulung yang terlihat memungut sampah bisa tertuduh sebagai pelaku. Tapi itu belum tentu benar.

Menanggapi maraknya penyebar hoax, polisi saat ini melakukan penyelidikan melalui bidang ITE untuk menangkap pelaku.

Hal itu dilakukan aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, untuk menindak tegas pelaku penyebar hoax karena cukup meresahkan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kasubag Humas, Ipda Dodi Vivino SH MH menanggapi seriyus, menanyakan mengenai penegakan hukum terhadap pelaku, Minggu (26/3) siang.

"Setiap pelaku yang meresahkan masyarakat akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Sehingga bagaimana polisi mencegahnya dan memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat," ujar Dodi.

Khusus penegakan hukum terhadap pelaku penyebar berita hoax telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagi pelanggar pasal tersebut, dapat dipidana dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp1 milyar.

"Jadi, hukuman dan denda itu bagi setiap orang yang membua berita palsu, kabar bohong atau Hoax," jelas Dodi.

Ternyata hukuman itu bukan hanya berlaku untuk pembuat saja. Tetapi juga bagi pelaku yang iseng meneruskan atau men-share kabar hoax tersebut.

Misalnya, seseorang mendapat informasi 'penculikan anak' di medsos seperti Facebook (FB), kemudian membagikan di dinding akunnya supaya diketahui pula oleh orang lain.

Maka pelaku tersebut juga akan mendapat hukuman yang setimpal dengan si pembuat isu hoax.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat dipidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar," tegas Dodi lagi.

Oleh karena itu, sebelum pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku, ada baiknya berhenti melakukan penyebaran isu hoax tersebut, karena akan merugikan diri sendiri dan membuat resah orang lain.

Dodi beranologi, jika seseorang mendapat informasi dimedsos, lebih baik mencari tau kepastiannya. Apalagi menyangkut dengan keamanan, laporkan kepada aparat hukum.

"Ya laporkan dulu sebelum men-share nya ke orang lain. Nanti isu itu akan berkembang semakin luas. Contohnya saja isu penculikan anak sekarang ini.  Itu kan di Pekanbaru belum ada. Semoga saja tidak ada. Jadi isu itu hoax," terangnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlalu mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas. Dan juga jangan sampai menelan mentah-mentah suatu kabar.

" Intinya telaah dulu informasi baik dimedsos maupun dari mulut ke mulut.  Pastikan dan uji kebenarannya," saran Dodi. (rpc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index