Karena Sabu, Empat Warga di Reteh Ditangkap Polisi

Karena Sabu, Empat Warga di Reteh Ditangkap Polisi
Pelaku dan barang bukti saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIRI HILIR - Polsek Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, empat orang yang diduga pelaku juga ikut diamankan.

Empat pria yang berinisial Rah (32), Ren (35), Id (19), dan Al (35) ini diamankan di Jalan Penujang Parit 13, Desa Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir pada Selasa (28/3/2017) sekira pukul 00.45 WIB di sebuah bengkel.

Barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku Rah adalah 1 paket sedang diduga sabu - sabu di bungkus plastik putih bening les merah, 1 unit HP lipat merk Samsung warna hitam, 1 unit timbangan digital merk Heles warna abu - abu dan uang tunai sejumlah Rp. 1.700.000.-.

Dari terduga pelaku Ren, disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam, 1 bungkusan plastik warna hitam putih yang dilapisi kertas tissu warna putih yang berisikan 4 paket sedang diduga sabu - sabu, 2 unit HP masing merk Samsung Duos warna hitam dengan sarung plastik warna biru dan merk Nokia X2 warna hitam.

Dari terduga pelaku Id disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam les merah putih 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 1.124.000.-.

Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Reteh AKP Suharyono menuturkan kronologis penangkapan keempat orang terduga pelaku itu berawal dari informasi masyarakat, kepada Kanit Reskrim Polsek Reteh IPDA Andi Sofyan, SH, MH, bahwa ada 2 orang laki laki dari Desa Sanglar, datang ke Pulau Kijang diduga akan membeli narkoba di Parit 6 Kelurahan Madani Kecamatan Reteh.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Reteh.

Mendapat laporan itu, segera Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal Polsek Reteh untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

"Setelah mendapat data yang akurat, pada hari Selasa, tanggal 28 Maret 2017, pukul 00.45 WIB, Personel Polsek Reteh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Reteh, mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Ren dan Al, yang saat itu berada di TKP, yaitu di Jalan Penunjang Parit 13 Desa Pulau Kecil Kecamatan Reteh. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, kedua terduga pelaku digeledah," tuturnya.

Ketika dua pelaku itu, digeledah, tiba - tiba datang pula terduga pelaku lain, bernama Id. Dia pun langsung diamankan.

"Dari hasil penggeledahan di TKP tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 4 paket sedang diduga shabu - shabu. Ketiga orang tersebut kemudian beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Reteh," ucapnya.

Dalam pemeriksaan didapat keterangan bahwa barang bukti sabu - sabu tersebut berasal dari terduga pelaku Rah.

Tanpa buang waktu, Rah pun diamankan di dekat rumahnya di Parit 6 Jalan Penunjang Kelurahan Madani Kecamatan Reteh, dan Rah kemudian dibawa ke rumah kediamannya, untuk dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan ditemukan lagi barang bukti 1 paket sedang diduga shabu - shabu dengan bungkus plastik bening putih les merah dan 1 unit timbangan digital serta 1 buah buku catatan transaksi jual beli narkoba.

"Saat ini, seluruh terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan Polsek Reteh untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index