PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Resers Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) masih terus mendalami kasus dugaan penistaan agama lewat media sosial yang dilakukan oleh SSP alias Sonny (24), seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR).
"Saat ini kami telah memeriksa kurang lebih sebanyak 7 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (05/4/2017).
Ada pun proses pemeriksaan lanjutan, sebut Guntur rencananya Polisi akan melakukan pengecekan digital forensik di Jakarta dan mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Karena kasus ini terkait UU ITE, untuk pembuktian lebih lanjut pihaknya harus memiliki keterangan dari ahli.
Selain itu pihak Kepolisian nantinya juga akan mendatangkan saksi dari ahli agama. "Memang sudah 7 saksi yang kita mintai keterangan. Namun kami masih memerlukan keterangan dari saksi ahli," ujarnya.
Untuk keterlibatan pelaku lain sampai saat ini belum ada, Polda Riau masih menetapkan satu orang saja yakni SSP.
Sebelumnya, warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu sempat membantah kalau dirinya yang memposting tulisan berbau Suku, Agama, dan Ras Antargolongan (SARA) tentang agama Islam di akun instagram miliknya.
Waktu itu Sonny beralasan, jika akun Instagram miliknya telah diretas oleh orang tak bertanggung jawab untuk memprovokasi orang lain.
Untuk menghindari amukan warga, SSP kemudain diamankan aparat Kepolisian Sektor Siak Hulu, Resort Kampar, Rabu (22/3/2017). Usai diamankan, pada malam harinya terduga penistaan agama tersebut langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
Pengakuan Sonny kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, tindakan itu ia lakukan karena sakit hati atas perkataan seseorang kepadanya. Pelaku pun membalaskan rasa sakit hatinya itu melalui akun instagram miliknya beberapa hari kemudian.
Sampai saat ini Sonny masih mendekam di sel tahanan Mapolda Riau. Atas perbuatannya itu, Sonny menyatakan menyesal. Ia juga menyatakan permohonan maaf atas statusnya yang menyinggung agama lain. Meski begitu, kasusnya tetap ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ckp)