Miliki Sabu, Tikus Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 Mei 2017 | 20:33:26 WIB

ROKAN HILIR - Coa Akiong alias Tikus (39) warga Jalan Antara RT 01 RW 02 Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau kapas (Palika) Rokan Hilir diamankan pihak kepolisian karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Tikus ditangkap berkat laporan polisi LP No 11/A/V/2017/Riau/Res Rohil /Sek.Panipahan 06/5/2017.

Penangkapan Tikus bermula pada Sabtu (6/5/2017) sekira pukul jam 01.30 WIB setelah perolehi informasi dari masyarakat di TKP di jalan berdikari depan Kelenteng Setya Jirti adanya transaksi narkoba sabu-sabu.

Berbekalan informasi diperoleh, Kapolsek Panipahan (Palika) IPTU Zulmar memerintahkan Kanit beserta anggotanya melakukan penyelidikan.

"Sekira pukul 01.30 Wib Tikus dapat diamankan dan langsung dilakukan pengeledahan," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery, Sabtu (6/5/2017).

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik kristal diduga sabu-sabu dibagian kepala tali pinggang dan 1 paket lagi dikantong celana bagian depan.

Selain itu 1 Buah timbangan ligital profesional ,1 unit Hp Sromberry dan kotak serta uang 1 Lembar Rp 50.000.

"Sementara ini barang bukti beserta Pelaku diamankan di Mapolsek Panipahan guna sidik lebih lanjut," Ujar Yusran.


Syofyan Rambah

Terkini