Pemkab Kuansing Hadiri Rapat Pansus RTRW Provinsi Riau

Senin, 10 Juli 2017 | 23:19:35 WIB
Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi Pimpin Rombongan Pemkab Kuansing Hadiri Rapat RTRW DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, Senin (10/7/2017)

 

PEKANBARU - Pemkab Kuansing hadiri Rapat Pansus RTRW di DPRD Provinsi Riau, Senin (10/7/2017). Rapat pansus RTRW DPRD Riau ini merupakan tindak lanjut dari beberapa pembahasan sebelumnya yang sudah dilaksanakan oleh pansus DPRD Riau.

Suhardiman Ambi memimpin langsung rapat yang juga dihadiri oleh beberapa anggota pansus lainnya seperti Aherson, Marwan Yohanis, Kepala Bappeda Riau dan Dinas teknis lainnya yang ada di Provinsi Riau.

Sementara dari pihak Pemkab Kuansing hadir langsung Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi didampingi Staf Ahli H Wariman DW SP MSi, Kadis Pertanian Ir H Maisir, Plt Kepala Bappeda Litbang Ir Zafnil Helmi MSi, Kadis Lingkungan Hidup Jeprinaldi AP MIP, Kabag Humas dan Protokoler Drs Muradi MSi, Kabag Pemerintahan Drs H Masran, Kabag Pembangunan Andri Yama Putra SHut MSi, Kabag Hukum Muhjelan Arwan SH MH. Bersamaan dengan Kabupaten Kuansing juga sekaligus dibahas Pemkab Inhil, Pemkab Inhu dan Pemkab Pelelawan.

Dimana rapat pansus ini bertujuan untuk mengclearkan wilayah-wilayah mana saja yang berada di Kabupaten Kuansing yang akan masuk atau dijadikan kedalam holding zone RTRW 2016-2035. Dan Hasil kesepakatan ini nantinya akan dibawa kedalam rapat pleno paripurna pansus DPRD Riau.

Dalam kesempatan ini, Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi mengatakan bahwa Pemkab Kuansing telah membentuk tim RTRW yang bertugas untuk turun ke lapangan guna menentukan wilayah mana saja yang harus dimasukkan kedalam holding zone yang sedang dibuat oleh pansus RTRW DPRD Riau," ujarnya.

Ketua Pansus RTRW Suhardiman Ambi menambahkan, seluruh wilayah yang selama ini masuk dalam hutan lindung atau fasilitas umum, jalan masyarakat, perumahan penduduk, kawasan agropolitan, dan lain sebagainya yang masuk kedalam hutan lindung, harus dikeluarkan dari wilayah tersebut dan masuk kedalam kasawan Holding zone RTRW Provinsi Riau," terangnya.

"Kawasan yang harus dimasukkan kedalam holding zone ini bukan hanya kawasan perumahan, fasos dan fasum yang masuk kedalam hutan lindung saja, tetapi yang termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konservasi (HPK), dan Hutan Produksi, seluruhnya harus dikeluarkan dari kawasan tersebut dan dimasukkan dalam holding zone," tegas Suhardiman.

Untuk diketahui, total luas lahan yang akan diusulkan oleh Pemkab Kuansing masuk kedalam usulan holding zone terhadap Pansus RTRW DPRD Riau adalah seluas 76.722,55 hektare.***

 

Antoni / Jan Muriono

Terkini