NAAS! Pria di Inhil ini Jual Hasil Curian ke Adik Korban

Kamis, 13 Juli 2017 | 14:32:32 WIB
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

 

INDRAGIRI HILIR - Polsek Tembilahan, menangkap seorang laki-laki yang diduga menjadi pelaku pencurian barang-barang milik pasien dan keluarganya yang sedang dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan.

Kali ini, tersangka menyasar keluarga pasien di Ruang Rawat Bedah Kamar Flamboyan RS Puri Husada Tembilahan.

Apesnya, tersangka menjual barang hasil kejahatannya kepada keluarga korban sendiri, hingga tersangka tak bisa mengelak saat diamankan petugas, Rabu (12/7/2017) sekira pukul 18.00 WIB di Lantai II Gemilang Plaza.

Tersangka berinisial JS alias Jo alias Ko (37) warga Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indargiri Hilir, sedangkan korban pencurian itu adalah Yanti (40) warga Jalan Provinsi Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Tembilahan, IPTU Zulhendra mengatakan bahwa kejadian itu berawal saat korban sedang menjaga anaknya yang sakit dan dirawat di Ruang Rawat Bedah kamar Flamboyan RSUD Puri Husada Tembilahan.

Korban yang sedang istirahat, meletakan handphone Sony Xperia type M2 warna hitam miliknya di atas meja, di samping ranjang.

"Ketika terbangun dan berniat menelepon, ternyata hp miliknya itu, tidak ada lagi ditempat semula korban meletakannya," tuturnya

Tak lama kemudian, adik kandung pelapor, Sahroni, datang dan menanyakan apa hp milik korban hilang. Korban membenarkan bahwa hp miliknya telah hilang.

Sahroni lalu bercerita, bahwa seseorang telah menjual sebuah handphone yang mirip kepunyaan korban, kepada dirinya.

"Karena yakin, hp itu adalah milik kakaknya dia membelinya dan kemudian mengkonfirmasikan hal tersebut kepada kakaknya. Setelah pasti bahwa hp itu adalah milik kakaknya, Sahroni lantas melaporkan pencurian tersebut kepada Polsek Tembilahan," tuturnya.

Mendapat laporan, Kapolsek, memerintahkan Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu, untuk mencari dan melacak keberadaan tersangka. Tersangka akhirnya dapat diamankan saat berada di lantai II Plaza Gemilang. Dari tersangka, juga diamankan BB berupa Simcard Telkomsel milik korban.

"Tersangka yang adalah residivis, karena sebelumnya pernah dihukum, karena kasus pencurian di lokasi yang sama, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan, untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.



Ragik Hadiwibowo

Terkini