HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir nyatakan bahwa dugaan korupsi lahan cetak sawah di Desa Gembira, Kecamatan Gaung saat ini dalam tahap penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi lahan cetak sawah yang diestimasi merugikan negara melalui APBN dari Kementerian Pertanian sebesar Rp. 575.000.000, - tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) tertanggal 29 Juli 2015.
"Kami melakukan survey ke lapangan dan telah memintai keterangan dari beberapa orang sehubungan dengan kegiatan proyek persawahan tersebut," beber Novriansyah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Tembilahan kepada harianriau.co diruang kerjanya, Tembilahan, Selasa (12/4/2016).
Disamping itu, dikatakan Novriansyah, pihak Kejari Tembilahan telah mengajukan usulan untuk dilakukan audit investigasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sejauh ini kami juga belum mengetahui hasil audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP. Untuk berkas-berkas perkara, semuanya telah diserahkan. Tinggal kita tunggu saja perkembangan hasil auditnya," paparnya.
Selanjutnya, Novriansyah mengatakan pihak Kejari Tembilahan belum bisa menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi lahan cetak sawah ini.
"Ini kan baru dalam proses pengumpulan data-data, termasuk data hasil audit investigasi sebagai bukti dan dasar penetapan terhadap pihak yang bertanggungjawab. Apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, tergantung dari hasil-hasil yang diperoleh oleh tim penyelidik nantinya," tukasnya. (Pratama)