Sempat Buron, Pelaku Pernikahan Sejenis di Rengat Diringkus

Jumat, 15 April 2016 | 00:24:00 WIB
DS alias EAH bersama abang kandungnya saat diinterogasi Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat. (ist)

HARIANRIAU.CO,BENGKALIS - Sempat melarikan diri, pelaku perkawinan sejenis yang berasal dari Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), DS alias EAH (43) akhirnya diamankan polisi di Duri, Kabupaten Bengkalis.
 
Penangkapan DS alias EAH ini berkat kerjasama yang baik antara aparat Polres Inhu bersama dengan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau.
 
Sebelumnya, setelah kabur dari Inhu, keberadaan DS alias EAH sudah terendus bersembunyi di rumah keluarganya yang ada di Jalan Cempaka, Simpang Geroga Duri Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Namun, saat coba dilakukan penggerebekan sekitar pukul 17.30 WIB, yang bersangkutan ternyata sudah kabur dari rumah tersebut.
 
“Pencarian terus dilakukan. Dari keterangan masyarakat sekitar diketahui bahwa tersangka menyembunyikan diri di dalam rumah di Jalan Teratai, Kelurahan Air Jamban. Setelah dilakukan penyisiran ternyata tersangka ditemukan sedang bersembunyi di bawah meja. Pada saat itu juga tersangka berhasil diamankan,” kata Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat SH SIK, Rabu (13/4) malam.
 
Kapolsek mengatakan kalau pihaknya mendapatkan informasi mengenai DS alias EAH ini dari Sat Reskrim Polres Inhu yang tiba pagi sekitar 09.30 WIB. “Kedatangan mereka guna mencari tersangka pemalsuan identitas yang melarikan diri dari Inhu. Sekarang tersangka sudah kita serahkan ke pihak Sat Reskrim Polres Inhu,” tutup Kapolsek. (KABARINHU)

Terkini