HARIANRIAU.CO,INDRAGIRI HULU - Satuan Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus pemalsuan identitas dan dokomen kependudukan terkait pernikahan sejenis (wanita dengan wanita) yang terjadi Kamis (7/4) di Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat. Atas kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka termasuk diantaranya mempelai wanita insial RE.
Penetapan empat orang tersangka ini setelah Satuan Reskrim Polres Inhu yang berkerjasama dengan tim Opsnal Polres Bengkalis, berhasil menangkap pelaku utama pernikahan sejenis seorang wanita bernama Ema AH (43) alias Defrian Suryono di Duri, Kabupaten Bengkalis, Rabu (13/4) kemarin.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana, Kamis (14/4) mengatakan, emat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Saf (33), Hen (31), RE (20) dan Ema AH alias Defrian Suryono (43) yang berperan sebagai mempelai laki-laki dalam kasus pernikahan sejenis tersebut.
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda guna melancarkan proses pernikahan sejenis antara Ema AH alaias Defrian Suryono dengan RE, mereka terlebih dahulu memalsukan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP.
Tersangka Saf berperan memasukkan nama tersangka Ema kedalam KK suaminya atas nama Lukman warga Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat. Pada KK tercantum Ema merupakan anak dari Lukman.
Untuk memasukkan nama dalam KK dan pembuatan KTP, tersangka Saf bekerjasama dengan Hen yang merupakan pegawai honorer Disdukcapil Inhu.
Sebagai jasa pengurusan KK dan KTP itu, tersangka Hen menerima sejumlah uang dari tersangka Saf dan sumber uang tersebut berasal dari tersangka Ema AH alias Defrian Suryono.
Sedangkan RE yang merupakan mempelai wanita pada perkawinan sejenis itu berperan mencarikan orangtua palsu untuk tersangka Ema AH Alias Defrian Suryono.
"Keempat tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda. Hen diamankan pada Senin (11/4), sedangkan RE, Saf dan Ema AH diamankan pada, Rabu (13/4) kemarin," jelas AKP Hidayat. (KABARINHU)