HARIANRIAU.CO DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) menegaskan bahwa izin operasi Permainan Gelanggang permainan (gelper) anak-anak Super 21 di Jalan Budi Kemuliaan berakhir masa izin Operasionalnya dan tak diperpanjang.
Lain itu, pasca telegram Kapolri beberapa pekan lalu, sebagian besar Gelper di Kota Dumai masih tutup kecuali Ezone. "April ini batas izin operasional Super 21 sudah berkahir," kata Hendri Sandra Kepala BPTPM dan izin tersebut tidak akan diperpanjang.
Menurut Hendri, setakat ini hampir seluruh Permainan anak-anak yang ada di Dumai sudah tutup akibat beberapa faktor. Namun dari sebanyaknya permainan anak-anak, izin operasi Super 21 yang telah berakhir dan tidak ada perpanjangan lagi mengingat keberadaan Gelper dekat dengan tempat Ibadah.
"Super 21 pernah menempuh jalur hukum ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN) menuntut Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPTPM) Kota Dumai terkait izin operasional. Jalur hukum yang ditempuh oleh pihak Super 21 itu sah-sah saja," jelasnya mengakhiri.
Sebagai mana diketahui bersama persoalan Super 21 sudah menjadi pembicaraan umum mulai dari izin secara administrasi tidak sesuai, hingga Komplain dari masyarakat yang tidak setuju akan keberadaan Gelper tersebut yang dekat dengan tempat Ibadah umat muslim, dan hasil dari tindak lanjutnya, telah dilayangkan surat pemberentian izin operasional. (dumaisatu)