Jual Lem Kambing dan Perangkat Hisap, Satpol PP Inhil Beri SP Terhadap 2 PKL

Sabtu, 16 April 2016 | 21:03:01 WIB
Mohd Rapi SPd

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Selama operasi Yustisi untuk menertibkan penyalahgunaan lem kambing yang kerap dilakukan olehanak-anak, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah memberikan Surat Peringatan kepada 2 Pedagang Kaki Lima (PKL).

Surat Peringatan tersebut diberikan karena para PKL tersebut menjual lem kambing dilengkapi dengan perangkat hisap berupa plastik dan dijual berdasarkan takaran yang diminta oleh pembelinya, yang notabenemerupakan anak-anak penyalahguna lem kambing.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Inhil, Mohd Rapi SPd kepada harianriau.codiruang kerjanya, Jalan Pendidikan, Tembilahan, Jum'at (15/4/2016).

"Ini kan indikasi yang tidak benar, ini merupakan masalah Pekat (Penyakit Masyarakat) yang perlu dibasmi. Kami tidak melarang untuk PKL tersebut menjual lem kambing, kalau melarang artinya kami yang salah. Tapi, bukan untuk disalahgunakan, juallah sesuai dengan peruntukkannya dan lihat siapa yang membeli lem kambing itu," ungkapnya.

Rapi mengatakan, terkuaknya modus operandi penjualan "paket" lemkambing ini, berawal dari informasi anak-anak penyalahguna yang terjaring razia sebelumnya. Selain itu, informasi didapatkan dari masyarakat yang resah akan penyalahgunaan lem kambing ini.

"Anak-anak yang terjaring razia tersebut di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dari BAP, kami langsung menyelidiki dan ternyata benarbahwa PKL-PKL tersebut menjual lem kambing didalam kaleng dan dijual

secara "ketengan", untuk "partai-partai kecil" lah ya. Dan ini sudah berlangsung sekira 2 bulan," bebernya.

Saat diinterogasi, dikatakan Rapi, para PKL tersebut mengakuikesalahannya menjual lem kambing yang tidak sesuai denganperuntukkannya dan membuat surat pernyataan di atas materai untuktidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut.

"Jika, mereka (PKL, red) mengulangi perbutaannya lagi, maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, denganmemberikan sanksi tidak hanya sekadar membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai," tukasnya. (Pratama)

Terkini