Satlantas Polres Siak Gelar Cipkon Gabungan, Guna Tekan Angka Laka

Rabu, 04 Oktober 2017 | 16:18:20 WIB
Cipkon Gabungan Satlantas Polres Siak

SIAK- Satuan lalu lintas( Satlantas ) Unit Turjawali Polres Siak kembali melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi ( Cipkon). Giat Gabungan bersama Unit Lantas Polsek Bunga Raya dengan melibatkan 7 (Tujuh) Personel Lantas, Rabu 04 Oktober 2017.

Kegiatan Cipkon Gabungan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Bunga Raya - S. Pakning. Tepatnya di depan Polsek Bunga Raya, Cipkon Gabungan dipimpin Kanit Lantas Bunga Raya Ipda Arifullah dan Kanit Turjawali Lantas Polres siak Aiptu Minasri,SH.

AKBP Barliansyah, Sik selaku Kapolres Siak melalui Kasat Lantas Polres Siak AKP Anindhita Rizal, SH. Sik menjelaskan kepada Harianriau.co, bahwa, pelaksanaan Cipkon Gabungan tersebut sangat penting di laksanakan, terutama mengatisipsi Tindak Pidana C3, Tekan Angka Laka dan beberapa prihal lainnya.

" Cipkon Gabungan pada hari ini kita lakukan, guna mengatisipasi laka lantas, kita tahu bahwa, di jalan lintas Bunga Raya - S, Pakning merupakan jalan yang sangat rawan laka, kemudian aktifitas lalin juga cukup tinggi," ujarnya.

"Berbagai upaya sudah kita lakukan guna menekan angka laka, sosialisasi tetang tertib lalin, memberikan surat teguran terhadap pelanggar, kemudian memberikan pesan pesan tertib lalin," sebutnya.

"Tentunya dalam hal ini, kita butuh dukungan semua pihak, baik pengendara roda empat, mobil angkutan, kendaraan roda dua, harus merasa. Memiliki peran yang sama agar mematuhi peraturan lalu lintas," paparnya.

" Himbauan kami dari Satlantas Polres Siak kepada semua pengendara dan penguna jalan lainya, mari kita no satukan keselamatan dalam berkendara, serta saling menghormati sesama pengguna jalan lainnya," ucap Kasat Lantas Polres Siak.

 

Hasil dari liputan awak media Harianriau.co, hasil dari Cipkon Gabungan Unit Turjawali beserta Unit Lantas Polsek Bunga Raya berhasil menerbitkan e- tilang dengan jumlah 10 Set, dengan rincian, Tilang R2 : 2 (Dua) Set ( Pasal 291 ayat 1,288 ayat 1), Tilang R4: 7 (Tujuh) Set ( Pasal 288 ayat 1,307,288 ayat 2,281,288 ayat 3),Tilang R6 :1 Set (Pasal 281) serta teguran Dikmas sebanyak 2 kali.

Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif, dengan harapan terciptanya kamseltibcar lantas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.


 

Adifa

Terkini