Butuh Biaya Persalinan Istri, Rony Gelapkan Uang Rp17 Juta

Selasa, 26 April 2016 | 17:03:23 WIB

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Tim operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan meringkus seorang tersangka penggelapan uang senilai Rp17 juta, berinisial Rony (33), Minggu (24/4/2016) malam.

Penangkapan terhadap Rony, bermula dari laporan korbannya bernama Natalib Lawinda (34) Selasa (26/1/2016) lalu. Dalam laporannya, korban mengaku sudah dirugikan tersangka yang sudah menggelapkan uangnya sebesar Rp17 juta yang seharusnya digunakan untuk memasang meteran listrik di rumah toko (ruko) miliknya.

"Awalnya, kita menerima laporan dari korban, jika tersangka sudah menggelapkan uang yang sedianya digunakan untuk memasang meteran di ruko miliknya yang berada di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan. Ruko tersebut akan dijadika kos-kosan," ujar Kepala Polsek Senapelan, Kompol Angga F Herlambang, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Selasa (26/4/2016).

Menurut Halim, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke rumah tersangka dan pada hari Minggu (24/4/2016) sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka diringkus di rumahnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan keudian digiring ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani penyidikan.

"Saat diperiksa, tersangka mengaku jika uang tersebut sebagian sudah digunakannya untuk memasang meteran di ruko korban, sebanyak lima meteran dengan nilai Rp6 juta. Namun, sisa uang tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka dan justru digunakan untuk membayar biaya persalinan istrinya," kata Halim.

Terkait dengan kasus penggelapan tersebut, Kanit melanjutkan, pihaknya masih akan melakukan penyidikan mendalam terhadap tersangka yang saat ini sudah mendekam disel tahanan Mapolsek Senapelan. "Tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutup Kanit. (halloriau)

Terkini