Adu! Sertifikasi Guru Belum Bisa Dicairkan

Selasa, 26 April 2016 | 21:00:20 WIB
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Meski dana sertifkasi guru telah masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kota Pekanbaru sejak Maret 2016 lalu, hingga saat ini dana tersebut belum dibayarkan kepada guru. Belum adanya Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran, menjadi alasan mengapa dana itu belum tersalurkan.

 

Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, kepada wartawan, Selasa (26/4) di kantornya. "Dana itu memang telah masuk ke Kasda pada Maret lalu, hanya saja kita belum bisa mencairkan, karena masih terkendala dengan Juknis," jelas Jamal.

 

Juknis dimaksud menurut Jamal adalah terkait dengan jumlah atau besaran yang harus dibayarkan kepada guru berapa, wakil Kepala Sekolah berapa, dan lainnya. Jika itu sudah diperoleh, maka pihaknya akan segera memproses dan akan mencairkan.

 

Meski demikian, menurut Jamal pihaknya telah meminta kepada para guru penerima untuk melengkapi berbagai berkas administrasi yang dibutuhkan untuk pencairan, sehingga nantinya jika sudah didapat Juknis yang dibutuhkan, maka diharapkan tidak susah lagi untuk melakukan penyaluran.

 

"Dari 4 ribuan guru penerima, sekitar 2 ribuan telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan yang lainnya saat ini pun terus melakukan persiapan administrasi yang dibutuhkan," pungkasnya seperti dirilis media center Pemprov.

 

Ketika ditanya berapa jumlah anggaran yang telah masuk ke Kasda Pekanbaru tersebut, Jamal mengaku jumlahnya sebesar Rp 35 miliar, dan saat ini juga masih tersedia sekitar Rp 112 miliar di Kasda, yang merupakan dana sisa untuk pembayaran dana sertifikasi tahun sebelumnya.

 

"Jadi dana yang 112 Miliar itu merupakan dana yang ketika sewaktu-waktu dibutuhkan, bisa digunakan untuk kebutuhan yang sama, artinya tidak boleh digunakan untuk yang lain. Bisa saja jika dana yang tersedia itu jumlahnya mencukupi untuk pembayaran sertifikasi didaerah ini, pusat tidak akan mengirim lagi, dan tentunya itu berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pencairan dana APBN," pungkasnya. (Faktariau)

Terkini