HARIANRIAU.CO, ROHUL - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mencatat hingga April, masih banyak perusahaan dan industri yang ada di wilayahnya, belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta.
Seharusnya ini merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) yang intinya setiap perusahaan wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rohul, Sawir, di ruang kerjanya Jl Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian, Rabu (27/4/2016) mengatakan bahwa, data yang dimiliki pihaknya, dari target 250 perusahaan di Rohul, baru 67 perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau dalam data kami, baru 67 perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan selebihnya belum sama sekali," katanya.
Kenyataan tersebut, sangat disesalkan karena menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan. Selama ini pihaknya sudah sering turun kelapangan memberikan sosialisasi ke ratusan perusahaan yang terdiri dari skala kecil, menengah hingga besar.
Tetapi tambahnya, sepertinya hal itu tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya dari pihak perusahaan. "Sudah berapa kali kami melakukan sosialisasi, tapi tetap saja tidak berpengaruh. Padahal ini kan sudah diatur di dalam undang-undang," bebernya.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan kepada perusahaan untuk bersama-sama memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada tenaga kerjanya, sehingga dengan didaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Tenagakerja. Maka karyawan itu terjamin untuk hari tua ketika esok dirinya sudah tidak bekerja lagi.
“Marilah kita bersama-sama untuk menjamin setia tenagakerja untuk mendapatkan kebahagian dan keberlangsungan hidup keluarganya dimana depan,” pungkasnya.
Dijelaskan Sawir, BPJS Ketenakerjaan mempunyai empat program yang bisa dimanfaatkan bagi pekerja formal dan non formal. Empat program itu bisa dimanfaatkan untuk mengurangi risiko yang terjadi dalam bekerja.
“Pertama, program jaminan kematian, kedua jaminan pensiun, ketiga, jaminan hari tua dan terakhir, program jaminan kecelakaan kerja,” jelasnya. (faktariau)