HARIANRIAU.CO - Walau usianya baru 16 tahun, Ms harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dalam jeruji besi Mapolres Berau. Ya, Ms dilaporkan orangtua DS, kekasihnya. Ms dilaporkan telah mencabuli DS dan diringkus jajaran Satreskrim Polres Berau, Senin (25/12), sekitar pukul 10.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa mengatakan, kejadian tersebut berawal pada 24 Desember 2017 sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu, pelaku mengajak korban berjalan-jalan dengan mengatur janji melalui pesan WhatsApp. Setelah mengatur janji, pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor dan pelaku membawa korban berkeliling kota Tanjung Redeb.
Sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku mengajak korban menuju rumah temannya di Jalan Karang Mulyo, Tanjung Redeb. Sampai di rumah yang dituju, sudah ada dua teman pelaku yang tengah berpesta minuman beralkohol dan pelaku ikut minum. Sementara korban memilih beristirahat di kamar yang ada di rumah tersebut.
“Sampai pukul 02.00 Wita, pelaku masuk ke kamar juga, sementara dua temannya sudah tertidur di luar atau depan TV. Saat di kamar, pelaku langsung mencium korban yang kemudian memancing nafsunya untuk melakukan hubungan badan dengan korban,” ujar Damus kemarin (28/12).
Pelaku dan korban kemudian pulang ke rumah esok paginya. Tapi korban tidak meminta diantar ke rumah orangtuanya, tetapi ke rumah sepupunya. Mengetahui korban berada di rumah keluarganya, orangtua korban langsung menjemput karena merasa khawatir.
Korban yang dijemput, langsung diinterogasi orangtuanya karena tak pulang semalam. “Dari hasil interogasi, diketahui kalau korban jalan sama pacarnya dan melakukan hubungan badan. Pihak keluarga tak terima, lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolres Berau,” pungkasnya.
sumber: prokal