HARIANRIAU.CO - Kakek 61 tahun kepergok Satpol PP sedang berada di atas kasur bersama seorang janda cantik berusia 40 tahun. Di sebelahnya, ditemukan alat kontrasepsi (bekas pakai) berbahan karet yang biasa digunakan laki-laki.
Kakek yang terjaring sedang melakukan perbuatan terlarang itu berinisial Shd (61), sedangkan si janda berinisial Yn (40). Keduanta tercyduk di dalam kamar sebuah rumah di kawasan Atom Center, Pasar Raya, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Informasi yang dihimpun, Rabu (10/1/2018), keduanya digerebek pleton Satpol PP Wanita Kota Padang pada Selasa sore (9/1/2018). Si Kakek dan si Janda bersama barang bukti alat kontrasepsi kemudian dibawa ke kantor untuk diproses.
Saat diperiksa petugas di Kantor Satpol PP Kota Padang, Shd membantah telah melakukan perbuatan asusila. Dia mengatakan, ia dipaksa, bahkan diseret wanita itu hingga ke dalam kamar.
“Saya lagi buang air kecil, lalu diseret sama wanita ini ke kamar, saya tidak ngapa-ngapain. Wanita ini yang maksa-maksa saya untuk melakukan ‘perbuatan’ itu,” kilahnya.
Si kakek boleh saja berkilah, namun petugas Satpol PP memiliki bukti. Pasalnya, sebelum melakukan penggerebekan, mereka telah melakukan pengintaian terlebih dahulu. Setelah dipastikan kakek itu memesan wanita itu, penggerebekan pun dilakukan.
Seperti dilansir merdeka.com, Kepala Satpol PP Kota Padang Yadrison mengatakan, penggerebekan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Kita juga sudah sering menangkap pasangan m*sum di sana, dan sore ini kita kembali menangkap satu pasang yang diduga melakukan perbuatan asusila. Terbukti di atas tempat tidur kita menemukan alat kontrasepsi bekas pakai,” terangnya.
Dia mengatakan, jika terbukti sebagai PSK, wanita itu dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial, Adam Dewi, Sukarami. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk menyegel tempat yang disinyalir digunakan untuk berbuat asusila.
sumber: medansatu