Rumah Tessa Kaunang Digrebek Warga

Sabtu, 27 Januari 2018 | 21:38:31 WIB
Tessa Kaunang/Instagram

HARIANRIAU.CO - Sabtu (27/1/2018) sekitar pukul 05.00 WIB, rumah Tessa Kaunang yang berlokasi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, dikabarkan digerebek oleh sejumlah warga dan juga mantan suaminya Sandy Tumiwa.

Disebutkan, penggerebekan itu dilakukan karena Tessa dianggap membawa masuk pria berinisial R kedalam rumahnya.

Pasca penggerebekan tersebut, Sandy bersama kuasa hukumnya Firdaus mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi. Sebelum, membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Untuk berkonsultasi dengan pihak polda tentang pasal-pasal yang dapat dikenakan pada si pria tersebut,” kata Firdaus Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Dari hasil konsultasi, Firdaus mengungkapkan, pria berinisial R tersebut bisa dipidanakan.

Tuduhannya, masuk ke dalam rumah orang tanpa izin.

“Saat ini sudah terlihat ya, pasal 167 (KUHP), masuk pekarangan orang tanpa izin,” ungkap Firdaus.

Tidak hanya itu, dari peristiwa ini, pihak Sandy juga akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk berkonsultasi.

Bahasannya, disebutkan, terkait upaya untuk meminta hak asuh anak.

“Kami akan berkonsultasi dengan KPAI untuk ke depannya mengambil alih hak asuh anak,” tandas Firdaus.

 

sumber: pojoksatu

Terkini