HARIANRIAU.CO - Polres Tanjungpinang menangkap dua pria ini, Putra (21) dan Ahmad (20) usai ‘menggilir’ siswi SMA, BH (15), di kamar kos, Jalan Kencana, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (5/2/2018). Sebelum ‘menggarap’ siswi kelas I SMA itu pada Kamis (18/1/2018) yang lalu, kedua pelaku berkenalan dengan korban di sebuah warung internet (warnet) di Batu 5 Bawah.
Setelah berkenalan, korban minta pelaku membelikan casing handphone.
Kedua pelaku membawa korban jalan-jalan di sekitar wilayah Bukit Bestari, kemudian membawanya ke salah satu rumah kos di Jalan Kencana.
“Korban diiming-imingi dibelikan casing HP, atas bujuk rayuan itu korban pun mau. Ahmad membuka celana korban dan melakukan perbuatan bejat tersebut. Setelah Ahmad selesai melakukannya, dilanjutkan pelaku Putra melakukannya dengan korban,” kata Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Zumhur melalui Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar, seperti dilansir batamnews.co.id.
Kompol Haris melanjutkan, setelah melakukan perbuatan bejat itu, pelaku menyuruh korban mandi dan korban pun dibawa kembali ke warnet di Batu 5 Bawah. Namun, keesokannya korban menceritakan perbuatan itu kepada temannya.
Apa yang diceritakan korban, diceritakan kapada abangnya. Dan kebetulan abang temannya itu kenal dengan orangtua korban, lalu sampailah cerita tersebut kepada orangtua korban.
“Orang tua korban melaporkan kepada kita, atas laporan itu kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Kedua pelaku dibekuk jajaran Reskrim Polsek Bukit Bestari di sebuah Warnet di Batu 5, Kota Tanjungpinang.
“Setelah kita lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan itu, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.