HARIANRIAU.CO - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) 'gugurkan' atau membatalkan pidana mati terdakwa Eri Khusnadi alias Eri Jeck (32), bandar sabu seberat 40 kilogram (Kg) dan atas kepemilikan 150 ribu butir pil ekstasi, yang sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
MA RI menjatuhkan hukuman terhadap Eri Jeck dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup sebagaimana tertuang dalam petikan putusan Nomor 923K/PID.SUS/2018. Keputusan tersebut diambil melalui rapat musyawarah majelis hakim Rabu (1/8/18) oleh Dr. H. Suhadi, SH, MH, sebagai Ketua Majelis, hakim anggota Desnayeti, M, SH, MH dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH, MHum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Iwan Roy Charles, SH ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima salinan putusan MA RI yang meringankan terdakwa Eri Jeck tersebut.
Menurutnya, keputusan menggugurkan vonis mati tersebut, JPU tidak menerima dari sisi keadilan. Karena selain dari tuntutan JPU agar majelis hakim memvonis mati, dua putusan pengadilan, baik PN maupun PT mengadili terdakwa memutuskan dengan dipidana mati. Dibandingkan dengan dua orang kurir atau tukang 'gendong' untuk kasus yang sama dengan keterlibatan Eri Jeck yang disidangkan di PN Siak, MA menguatkan putusan PN dan PT, tetap pada hukuman mati.
"Tetapi kita tetap menghormati proses hukum dari MA dan tetap menerima putusan ini, karena memang dari JPU sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum lain. Dan kita akan segera eksekusi paling lama pekan depan," ungkapnya kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/9/18).
Sebelumnya, Kamis (14/12/17) silam Majelis PN Bengkalis vonis Eri Jeck, pemilik atau bandar sabu 40 Kg dan lebih kurang 150 ribu butir pil ekstasi dengan pidana mati.
Menurut majelis hakim, bahwa terdakwa Eri Jeck terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemuafakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan total lebih kurang enam kali dengan berat sabu lebih kurang 86 Kg, setelah hasil pengembangan penangkapan sabu seberat lebih kurang 40 Kg dari dua orang kurir seluruhnya atas perintah terdakwa, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Dan Eri Jeck juga divonis bersalah dengan sengaja memiliki barang bukti sabu tanpa hak sekitar 11 gram lebih ditemukan di rumahnya ketika ditangkap petugas dikediamannya dan melebihi 5 gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua. [riauterkini]