KENAL DI FACEBOOK... Siswi SMA Dirudapaksa di Hotel Setelah Ajak Jalan-Jalan dan di Belikan Baju Baru

Ahad, 07 Oktober 2018 | 18:43:46 WIB
Pelaku rudapaksa saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Percut Seituan

HARIANRIAU.CO - Musa Saroha Gultom warga Jalan Rakyat, Lorong Merpati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan diarak ke Polsek Percut Seituan.

Sebab, pria berusia 33 tahun ini merudapaksa siswi SMA berinsial ET (15). Adapun modus pelaku, ia lebih dulu mengajak korbannya jalan-jalan ke Centre Point Mall di Jalan Jawa, Medan Timur. Kemudian, Musa membelikan korban baju baru.

"Setelah membelikan korban baju baru, pelaku kemudian memperdaya remaja tersebut.

Dengan bujuk rayu, pelaku membawa korban ke Hotel Nusa Inn dan merudapaksanya," kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri, Jumat (5/10) dilansir harianriau dari laman tribunnews.

Ia mengatakan, awalnya korban dengan pelaku ini kenal lewat Facebook.

Setelah rutin berkomunikasi, pada Rabu (3/10) kemarin pelaku menghubungi korban.

"Ketika pelaku membawa korban ke hotel dan merudapaksanya, ternyata ada warga yang melihat.

Lalu, warga tadi melapor pada orangtua korban," terang faidil.

Mendapat kabar buruk itu, orangtua korban berinisial HT (46) langsung bergegas ke Hotel Nusa Inn di Jalan Taduan.

Sesampainya di lokasi, ternyata benar apa yang disampaikan warga.

"Pihak keluarga korban sempat menginterogasi pelaku di lokasi.

Setelah mengaku, pelaku kemudian diserahkan ke kami," kata Faidil.

Agar kasus ini diproses, polisi kemudian mengarahkan pihak keluarga ET membuat laporan resmi.

Surat laporan kasus rudapaksa ini tertuang dalam bukti lapor LP/1982 /K/X/2018/ SPKT Percut Seituan.

"Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia kemudian disangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp 5 miliar," kata perwira berpangkat satu melati emas di pundak ini.

Terkini