Dua Gadis Cilik Dicabuli di Tempat Ibadah

Selasa, 23 Oktober 2018 | 21:35:00 WIB
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Sungguh bejad kelakuan seorang pria 26 tahun berinisial IL alias Aco. Bagaimana tidak, sudah berbuat cabul terhadap dua gadis di bawah umur, aksi itu pun dia lakukan di tempat beribadah umat Muslim, yakni di sebuah masjid.

Menurut polisi, kedua korban berinisial ZKA (9 tahun) dan MSF (14 tahun). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Stevanus Tamuntuan mengatakan kasus itu terjadi pada 22 Agustus 2018 lalu di Masjid Jami Ayub Al-Wasal, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kejahatan seksual itu dilakukan tersangka pada siang hari, sekira pukul 13.00 WIB. ZKA adalah korban pertama Aco. Saat itu, dia mengajak ZKA ke lantai dua masjid.

Setelah beraksi bejat terhadap ZKA, dia pun menyuruh korban pulang. Kemudian, ungkap AKBP Stevanus, giliran MSF yang diajak tersangka ke lantai dua masjid.

Tak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan pada ZKA, melihat kondisi lantai dua sepi, pelaku kembali coba beraksi. Tapi MSF yang lebih dewasa dari ZKA merasa ada yang aneh dengan perlakuan pelaku.

Tersangka tetap berusaha dengan menjanjikan korban sejumlah uang. Namun MSF, yang sudah kepalang takut, berhasil pergi melarikan diri.

Menurut AKBP Stevanus, kedua bocah itu menceritakan perbuatan bejat Aco ke orang tua mereka. Kaget mendengarnya, pihak orang tua lantas melapor ke polisi.

Alhasil, berdasarkan laporan, pada 30 Agustus lalu pria kelahiran Depok itu pun diciduk. “Kini yang bersangkutan harus mendekam di balik jeruji besi,” kata Stevanus.

Akibat perbuatannya itu, Aco dikenakan Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sumber: viva

Terkini