HARIANRIAU.CO - Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun masa percobaan kepada terdakwa Masayu Thesi Defalia (37).
Warga Jalan Kesumayuda, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, ini duduk di kursi pesakitan karena dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 30 Oktober 2018, hakim ketua Surono mengatakan, setelah menimbang pembelaan dan tuntutan, terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang berkonten menjatuhkan atau menghina.
"Maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Namun, pidana itu tidak dijalani kecuali terdakwa melakukan perbuatan yang sama dengan masa percobaan selama dua tahun terakhir. Kemudian terdakwa didenda sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan," ungkapnya dalam persidangan seperti dilansir Tribunnews.com.
Atas putusan tersebut, Masayu yang didampingi kuasa hukum Tarmizi mengaku masih pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Tarmizi.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ilsye Hariyanti juga mengaku akan pikir-pikir dahulu.
Seusai sidang, terjadi insiden. Tiba-tiba Masayu mengamuk kepada seorang jurnalis. Namun, amukan Masayu juga berimbas kepada awak media lainnya.
"Kamu tahu gak dia (pelapor Suhena) menghina saya. Saya itu bidan. Pikirin nasib saya. Pikirin pekerjaan saya. Mikir dong. Kemarin gak konfirmasi, tiba-tiba muncul saja di koran. Awas ya kamu, kalau dia (pelapor) sidang kalian gak datang," kata Masayu dengan ketus.
Saat hendak diminta konfirmasi, Masayu kembali memarahi awak media.
"Gak, gak. Kalau dia sidang kalian gak ada, kalian saya cari," ucap Masayu sembari merekam kejadian itu dengan kamera ponselnya.
"Terlalu. Sengaja bener. Dibayar," tuding Masayu.
Mendapat tuduhan itu, awak media merasa kecewa dan meninggalkan terdakwa.
Terlapor Suhena, yang diwakili Sobirin, mengaku tidak puas dengan putusan hakim.
"Ini jauh dari tuntutan. Yang mana (tuntutan) dua tahun enam bulan, dan tidak ditahan. Yang pasti kami kecewa," kata Sobirin.
Sebelumnya diberitakan, Masayu Thesi Defalia (37), warga Jalan Kesumayuda, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, dilaporkan karena mem-posting konten hal dinilai menghasut dan merugikan orang lain di media sosial.
Masayu pun harus duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang, Selasa, 25 September 2018.
Perbuatannya terbukti melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.
Sidang dengan terdakwa Masayu sudah berlangsung beberapa kali.
JPU Ilsye Hariyanti menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa melakukan perbuatannya pada Minggu, 27 Agustus 2017 sekitar pukul 05.51 WIB.
Saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan S Raja Kesumayuda, Kelurahan Sukarame ll, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
"Terdakwa dengan menggunakan alat komunikasi jenis handphone merek Samsung tipe A7 warna pink mem-posting foto saksi Suhena di media sosial dan WhatsApp dengan nomor milik terdakwa dan disertai dengan kata-kata atau kalimat tidak sopan," sebut JPU.
Tak cukup di situ, terus JPU, terdakwa juga mem-posting foto Suhena di media sosial Instagram yang disertai kata-kata tidak sopan.