Pajak Rokok di Riau Dipotong Rp32,6 Miliar

Rabu, 28 November 2018 | 09:20:32 WIB
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pemerintah mulai memotong pajak rokok yang diterima daerah untuk membantu defisit anggaran yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di Provinsi Riau sendiri, ada sebesar Rp32,6 miliar yang dipotong di triwulan III.

Kepala Bidang Penerimaan Pajak Daerah, Bapenda Riau, Ispan S Syahputra mengatakan, bahwa pendapatan pajak rokok yang diterima Riau dari triwulan pertama, kedua hingga ketiga sebesar Rp196,181 miliar

"Pajak rokok yang dipotong itu hanya di triwulan III," kata Ispan usai sosialisasi pemotongan pajak rokok di Kantor Gubernur Riau, Senin (26/11/2018).

Ia mengatakan, besaran pemotongan pajak rokok ini sebesar 37,5 persen. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan.

Sehingga kata Ispan, dari penerimaan di triwulan III sebesar Rp87,073 miliar, dipotong 37,5 persen, atau Rp32,6 miliar.

"Di triwulan III, pajak rokok yang harus diterima sebesar Rp87,073 miliar. Tapi sudah dipotong langsung oleh pusat 37,5 persen. Sehingga yang diterima kas daerah itu Rp54,4 miliar," ujarnya. (MCR)

Terkini