HARIANRIAU.CO - Kesenjangan ekonomi antara si kaya dan miskin yang semakin tinggi dan mengkhawatirkan, karena mayoritas si miskin adalah kalangan Muslim. Minimnya penguasaan ummat pada aset produktif nasional sehingga tidak sebanding dengan proporsi jumlah penduduk muslim yang di atas 87 persen.
Kecilnya kepemilikan ummat diberbagai sektor, baik keuangan, properti, ritel dan berbagai jenis industri dan manufaktur. Besarnya daya beli ummat hingga saat ini TIDAK/BELUM dikoordinasikan dengan sistematis dan terstruktur.
Masih jauhnya perekonomian dari prinsip-prinsip syariah yang diyakini sangat kuat terhadap krisis dan mencerminkan sharing economy, atau ekonomi kekeluargaan atau kerakyatan.
Diperlukan gerakan ekonomi berjamaah yang dilakukan secara profesional dan amanah yang mampu memenuhi Kebutuhan Harian Individu, Keluarga dan Umat, serta bisa menciptakan kesejahteraan dalam tataran individu/keluarga serta mampu mewujudkan Izzah dalam tataran keumatan.
"Berdasar beberapa alasan tersebut, akhirnya timbul ide untuk mendirikan bidang usaha keumatan berupa mini market yang diberi nama Indragiri Mart (Imart) yang juga didukung oleh lembaga keuangan Syariah di Inhu yakni BMT Indragiri, ungkap manager BMT Indragiri, Saputra Mansur.
Dijelaskannya, tujuan didirikannya Imart ini antara lain Spirit membangun ekonomi umat yang besar, kuat, profesional, dan terpercaya sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keseimbangan akhirat. Menjual dan menyediakan Produk-produk halal (mendapatkan sertifikasi halal dari LP-POM MUI).
Komponen harga yang ditawarkan bersaing dan sesuaidengan konsep syar’i (Murabahah). Menerapkan sistem promosi syariah, dimana tidak melakukan promosi berlwbihandan tidak mengandung unsur penipuan.
Diungkapkannya, konsep Imart Adalah Mudharabah atau disebut dengan Konsep Profit and Loss Sharing. Dimana untung dan rugi dari sebuah kerjasama ditanggung oleh semua pihak yang bekerja sama (pemilik modal atau yang disebut sebagai Rabb al-Mal dengan pengelolanya yaitu yang disebut sebagai Mudharib).
Mansur berharap agar keberadaan Imart ini akan bisa memenuhi kebutuhan ummat terutama dalam jaminan mendapatkan produk halal dan Penawaran Produk yg sudah terhindar dari H-MAGRIB (Haram, Ghoror, Maisir, dan Riba), barang rusak atau jelek tidak disembunyikan. (MCR)