Berkas tersangka Korupsi Drainase Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Rabu, 09 Januari 2019 | 10:30:22 WIB
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Berkas lima tersangka dugaan korupsi pembangunan drainase Paket A Jalan Soekarno-Hatta di ibu kota Provinsi Riau dengan kerugian negara hingga Rp2,5 miliar diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

"Berkas sudah kita terima dan saat ini sudah diteruskan ke meja ketua (Pengadilan Tipikor Pekanbaru)," kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Pekanbaru Denny Sembiring di Pekanbaru, Selasa.

Dikutip harianriau dari laman riau.antaranews.com, para tersangka yang akan segera menjalani proses persidangan tersebut terdiri atas tiga pegawai negeri sipil (PNS) dan dua pihak swasta. Pertama adalah Ichwan Sunardi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Selanjutnya, Windra Saputra selaku ketua pokja, Rio Amdi Parsaulian selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Selain itu, Sabar Jasman, Direktur PT Sabarjaya Karyatama. Perusahaan ini merupakan rekanan proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu, serta Iwa Setiady selaku konsultan pengawas dari CV Siak Pratama Engineering.

Dengan diterimanya berkas perkara tersebut pada awal pekan ini, Denny menjelaskan Pengadilan Tipikor Pekanbaru akan segera menentukan majelis hakim dan jadwal sidang.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni mengatakan 10 jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk membuktikan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Tim JPU ada 10 orang. Kami siap membuktikan perbuatan kelima tersangka di persidangan nanti," tegasnya.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2018 lalu berkas kelima tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa. Mereka selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama selama proses pemberkasan dan penyusunan dakwaan.

Sabar Jasman bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Oktober 2018 lalu.

Hasil gelar perkara itu menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka. Mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Mereka terdiri atas sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pihak rekanan. Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018.

Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.

Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A.

Pembangunan drainase yang dilakukan di sepanjang jalan dari simpang Jalan Riauhingga hingga simpang Mal SKA Pekanbaru dengan anggaran sebesar Rp14,3 miliar lebih, bersumber dari APBD Riau tahun 2016.

Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaannya yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.523.979.195.

Angka itu berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau tanggal 18 September 2018. Terkait angka kerugian negara itu, penyidik belum menerima pengembalian kerugian negara dari para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini