Suasana Pengamanan Nenek Pengedar Sabu di Pengadilan Negeri Tembilahan

Jumat, 15 Februari 2019 | 08:35:56 WIB

HARIANRIAU.CO – NENEK NEKAT. Mungkin gelar itulah yang tepat disandangkan untuk ML wanita yang sudah berusia 54 tahun ini. Wanita yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga ini nekat melakukan teransaksi narkotika di dalam kantor Pengadilan Negeri Tembilahan. Tepatnya di depan pintu ruangan sel tahanan. Kamis (14/1/2019) siang.

IRT yang beralamat di Jalan Lingkar Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan ini melakukan transaksi dengan seorang pria yang bernama PT (28), yang berstatus sebagai tahanan Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony P melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar mengatakan bahwa, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut bermula dari kecurigaan dua petugas polisi yang bernama BRIPDA Kukuh dan BRIPDA Aldhi yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan penjagaan di kantor Pengadilan Negeri Tembilahan saat melihat gerik-gerik yang mencurigakan dari ML.

Saat itu ML sedang menelpon seseorang tepat di depan pintu sel dan di dalam genggaman tangannya yang memegang Hp seperti ada sesuatu yang mencurigakan dan kemudian Hp tersebut diserahkan kepada PT dan saat itu juga PT menjatuhkan sebuah bungkusan plastik yang diduga shabu kelantai Sel Tahanan Pengadilan Negeri Tembilahan

“Melihat kejadian tersebut petugas segera mengamankan ML dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kasat Narkoba,” sebut AKP Bachtiar.

 

Menanggapi laporan tersebut, dengan sigap Kasat Narkoba segera memerintahkan KBO Narkoba IPTU Arinal Fajri untuk membekuk pelaku, saat di kantor Pengadilan Anggota masih melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dibawa oleh ML dan ditemukan kembali didalam helm milik ML 1 paket kecil Shabu, kemudian Anggota menggelandang kedua pelaku ke Mapolres Inhil guna Penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Helm yang didalamnya terdapat 1 paket kecil Shabu, 1 paket Shabu yang dibungkus plastik bening, (dengan total berat kotor semua BB Shabu sebanyak 3,49 gram), 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol BM 5899 GJ, dan 1 unit HP merk Samsung warna putih,” kata Mantan Kapolsek Tanah Merah ini.

Ditambahkannya pula bahwa kedua pelaku dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan di Mapolres Inhil guna Penyidikan selanjutnya.

View this post on Instagram

Seorang ibu rumah tangga sekira pukul 16:20 wib kamis (14/02/19) kedapatan membawa narkotika jenis sabu di pangadilan Negeri Tembilahan. Kini kasusnya sudah ditangani unit narkoba polres inhil . Sc Oyonk Maldini ??????????????????? Free share, Like, komentar & tag temanmu untuk ikut bersama kita guys @kabarheboh @kabarheboh @kabarheboh ?????????????????? Punya info ??? Jangan lupa kirim dan tag kami ?????????????????? #kabarheboh #videoviral #indonesia #viral #viralvideos #viralindonesia #viralvideo #beritaindonesia #jakarta #bandung #aceh #medan #manado #maluku #papua #bali #palembang #ntt #ntb #gorontalo #ambon #makassar #riau #inhil

A post shared by Kabar Heboh (@kabarheboh) on

Ragil Hadiwibowo

Terkini