HARIANRIAU.CO - Komisi III DPRD Riau akhirnya menindak lanjuti laporan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang mengadukan empat perusahaan perkebunan di wilayah kerjanya, karena dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Hal tersebut dilakukan melalui hearing, Senin (18/03) dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan bersangkutan.
Ketua LAM Inhu, Datuk Sri Marwam MR saat dikonfirmasi disela-sela hearing menjelaskan, ada empat perusahaan yang diadukan yaitu PT Indriplant, PT Sinar Reksa Kencana, PT Rigunas Agri Utama, PT Panca Agro Lestari. Tapi dua perusahaan tidak hadir, yaitu PT Rigunas Agri Utama, PT Panca Agro Lestari.
"Pada prinsipnya keberadaan perusahaan harus memberikan kemakmuran pada masyarakat sekitar dan harus taat hukum. Sebelum beroperasinya perusahaan ini juga ada perjanjian-perjanjian dengan masyatakat. Tapi dalam perjalanannya ternyata hal ini tidak terlaksana. Inilah upaya yang kita lakukan dengan mengadu ke Komisi III untuk ditindaklanjuti," sebutnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi seperti apa bentuk tindakan perusahaan yang melanggar kesepakatan tersebut, Datuk Sri Marwan MR menyebutkan, misalnya mengenai perjanjian kemitraan antara pihak perusahaan dengan masyarakat tentang pengelolaan tanah ulayat. Tentu ada pola bagi hasil yang didapat oleh masyarakat sekitar, tapi hal ini tidak jalan.
"Padahal perusahaan tersebut sudah berdiri sejak sekitar 2008 atau sudah sekitar 10 tahun dan sudah menghasilkan, namun masyarakat tidak dapat apa-apa. Ada juga perusahaan yang sudah lama berdiri, satu periode HGU, tapi tidak punya Plasma. Tentu ada sekitar 20 persen dari hak masyarakat yang mesti diberikan, tapi tidak didapat," sebutnya lagi.
Sekretaris Komisi III yang memimpin kegiatan hearing, Suhardiman Amby, saat dikonfirmasi di tempat terpisah mengakui, dalam hearing yang dilakukan telah mengundang seluruh unit terkait seperti Badan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Kehutanan, pihak perusahaan dan lainnya.
"Jadi kita intinya mencari jalan keluar terhadap apa yang terjadi atau diadukan," sebutnya.
Diakui juga oleh Politisi Hanura ini, dari perusahaan yang dilaporkan LAM Inhu ini memang ada sebagian yang ditanam di luar HGU, izin yang diberikan, menanam di kawasan DAS. Ada persoalan lingkungan seperti limbah dan sebagainya.
"Jadi kita sudah sepakat tadi akan lakukan kunjungan ke lapangan. Melihat langsung seperti apa permasalahan apakah sesuai yang dilaporkan dan upaya cari penyelesaiannya," sebutnya.
Disampaikan juga oleh legislator Dapil Kuansing-Inhu ini, persoalan yang bisa dilakukan mufakat, akan dilakukan musyawarah mufakat. Tapi kalau memang tidak bisa, mungkin perusahaan menolak, diminta pada pihak LAM nantinya melanjutkan pada jalur hukum.
"Intinya mengejar Permentan Tahun 2011 yaitu 20% dari luas HGU untuk kepentingan masyarakat tempatan," tambahnya. (MCR)