HARIANRIAU.CO - Legislator Riau, Taufik Arrakhman mengakui kalau setiap masyarakat boleh berserikat dan berkumpul. Tapi ada aturan yang mengikat sesuai dengan landasan negara yaitu Pancasila dan UUD 1945. Termasuk bagi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), kalau sudah meresahkan harus ditindak atau dibubarkan.
"Negara kita berdasarkan Pancasila. Yakin semua agama yang ada di negara kita melarang atau mengharamkan kegiatan hubungan yang dilakukan oleh LGBT. Untuk itu komponen yang ada harus menjalankan fungsinya masing-masing," sebutnya, Senin (08/07) saat dikonfirmasi maraknya keberadaan LGBT di Riau yang mulai meresahkan.
Lebih jauh disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau ini, pihak terkait seperti aparat Hukum, Kepolisian, Kemenag dan lainnya untuk terus melakukan pemantauan terhadap kumpulan yang dilakukan oleh para LGBT ini.Jangan tunggu sudah besar dan meresahkan atau ada aduan dari warga baru bertindak menertibkan.
"Kalau perkumpulan seperti biasa-biasa organisasi yang lain tidak. Tapi kalau sudah meresahkan, pihak terkait harus segera bertindak. Pada warga masyarakat jangan pula main hakim sendiri-sendiri. Kalau mengetahui ada yang meresahkan laporkan pada aparat lingkungan terkait," tambahnya sembari mengatakan jangan sampai masyarakat bertindak dulu. (MCR)