Berkas Kasus Kerusuhan 21-22 Mei Diserahkan ke Kejaksaan, 75 Tersangka Siap Diseret ke Meja Hijau

Kamis, 18 Juli 2019 | 19:20:44 WIB
pojoksatu

HARIANRIAU.CO - Sebanyak 75 perusuh 21-22 Mei di kawasan Slipi Petamburan dan Kemanggisan, Jakarta Barat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat lantaran berkas kasus dinyatakan telah rampung.

“Penyidikan telah rampung atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/7)

Para tersangka akan segera diseret ke meja hijau. Selain tersangka, barang bukti dalam kasus tersebut juga disertakan.

“Artinya tugas kepolisian dalam menangani tahap satu proses penyidikan para pelaku kerusuhan ini sudah selesai dan selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik polri beralih ke pihak JPU” katanya dikutip dari pojoksatu.

Polres Metro Jakarta Barat diketahui menciduk 189 perusuh. Empat orang di antaranya pelaku perusakan terhadap mobil milik Brimob. Mereka dibekuk 30 Mei 2019 lalu.

“Mereka melakukan perusakan terhadap kendaraan Brimob dan juga pencurian terhadap properti yang ada di mobil,” kata Kombes Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 31 Mei 2019.

Dalam pemeriksaan polisi mendapati ada kandungan zat kimia berbahaya dari anak panah yang mereka pakai saat kejadian. Zat berbahaya itu adalah senyawa kimia bernama zink posfit yang sangat beracun dan berada pada ujung anak panah milik pelaku.

BEGINI KONDISI PASAR SENIN PASCA KEBAKARAN YANG MENGHANGUSKAN RATUSAN KIOS

Terkini