Polres Pelalawan Kembali Bekuk Pengedar Uang Palsu

Rabu, 24 Agustus 2016 | 14:47:06 WIB

HARIANRIAU.CO, PELALAWAN – Satu lagi pelaku pengedar uang palsu pecahan Rp 50 ribu berhasil diringkus oleh jajaran Mapolsek Kerumutan. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di jalan Raya kecamatan Kerumutan, Rabu (23/8/16).

Tersangka diketahui berinisial US (30) warga Pacitan Jawa Timur (Jatim) diringkus berdasarkan pengembangan tersangka FZ yang lebih dulu diringkus pada Senin (22/8/16) lalu.

Ditangan tersangka US Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, Rabu (24/8/16) kepada awak media menuturkan penangkapan tersangka US berdasarkan LP/13/VIII/2016 tanggal 22 Agustusu 2016 hasil pengembangan dan pengakuan tersangka FZ.

Dari keterangan FZ, bahwa ia memperoleh upal tersebut dari tersangka US yang berdomilsi di Jambi. Selanjutnya, Kanit Reskrim, Ipda Lonny Thamrin, SH beserta anggota unit Reskrim Polsek Kerumutan melakukan penyelidikan terhadap tersangka US.

Rabu 24 Agustus 2016 sekira jam 05.00 WIB, tersangka berhasil diciduk di jalan Raya Kerumutan kecamatan Kerumutan. "Pada tersangka US ini ditemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu," tandasnya Kapolres seperti dilansir riauterkini.

Terkini