Pajak Kendaraan yang Diterima Capai Rp10,272 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2019 | 16:26:30 WIB
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Program pemutihan dengan pajak kendaraan di Provinsi Riau telah berlangsung selama seminggu sejak tanggal 15-21 Oktober 2019, nilai pokok pajak yang telah disetor ke kas daerah (kasda) telah mencapai Rp10,272 miliar.

"Totalnya ada 9.595 unit kendaraan yang diputihkan pajaknya. Dengan total nilai pokok pajak yang disetor ke Kasda sebanyak Rp10,262 miliar," kata Kabid Penerimaan Pajak, Bapenda Riau, Ispan S Syahputra, Selasa (22/10/2019).

Rinciannya, lanjut Ispan, kendaraan roda dua yang telah diputihkan denda pajaknya sebanyak 7.224 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 2.377 unit.

"Denda yang diputihkan sudah lebih dari Rp3,5 miliar. Angka ini juga akan terus bergerak karena program pemutihan pajak masih berlangsung hingga 14 Desember 2019," tuturnya.

Untuk diketahui, Untuk diketahui, pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan seterusnya, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.

Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan.

Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling, dan Gerai Samsat Mal Pelayanan Publik Pekanbaru.

sumber: mediacenter.riau.go.id/gil

Terkini