Pengawasan Kearsipan Internal Akan Diberlakukan

Rabu, 06 November 2019 | 00:08:20 WIB

HARIANRIAU.CO - Menurut Undang-Undang Nomor 38 tahun 2017 tentang pengawasan kearsipan, maka pengawasan kearsipan internal di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai diberlakukan besok 6 November 2019 hingga Januari 2020 mendatang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Kadispersip) Provinsi Riau, Rahima Erna saat menghadiri acara laporan hasil monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan eksternal (LAKE) Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau sekaligus pengarahan pengawasan audit kearsipan internal (LAKI) terhadap OPD Provinsi Riau tahun 2019, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur, Selasa (5/11/19).

Ia menyebutkan tujuan diberlakukan ya pengawasan ini bukanlah untuk mencari kesalahan masing-masing OPD.

Namun, lanjutnya, melatih perangkat daerah bagaimana meluruskan permasalahan yang terjadi di lingkungan kearsipan dan mencarikan solusinya.

"Kemudian kita akan mengimplementasikan apa yang menjadi indikatornya sesuai regulasi," lanjut Erna.

Lebih lanjut, ia menyampaikan melalui pengawasan ini nantinya akan memotret bagaimana penyelenggaraan kearsipan di OPD Pemprov Riau.

"Melalui ini kita mengetahui apakah semua aspek yang menjadi bahan terhadap audit kearsipan internal ini sudah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2017 tersebut," terangnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, ia meminta kepada seluruh mitra Dispersip Provinsi Riau dan kepada Kepala Dinas OPD Provinsi Riau untuk menyiapkan data yang berkaitan dengan aspek pengawasan kearsipan internal.

Ia juga menghimbau kepada Bupati dan Wali Kota agar memberikan perhatian khusus dilingkungan Kabupaten/Kota masing-masing dalam upaya pelaksanaan pengawasan audit kearsipan internal ini.

"Dari masing-masing kearsipan tersebut, nantinya akan dilihat bagaimana ketersediaan insfrastruktur dan perlengkapannya, manajemen, tata kelola arsip dinamis dan statis, tata naska yang meliputi Sumber Daya Manusia (SDM), sistem klasifikasi, penyimpanan, keamanan, pemusnahan dan tertib pemberian nomor," tutupnya.

sumber: mediacenter.riau.go.id/gil

Terkini