Kapolda Riau Sebut Ada 2 Hal Utama Hadapi Pandemi Corona

Ahad, 12 April 2020 | 23:33:39 WIB

HARIANRIAU.CO - Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19 (Virus Corona) yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun penerapan status PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Terkait hal itu, Ketua Gugus Tugas Kota Pekanbaru yang juga Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyampaikan  bahwa pihaknya telah melakukan rapat usulan untuk perencanaan PSBB di kota Pekanbaru. 

"PSBB jadi istilah yang digunakan oleh pemerintah, untuk melegalkan rencana aksi membantu memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19," jelas Wali Kota Firdaus usai rapat bersama Gugus Tugas Provinsi Riau, Gubernur Riau, Syamsuar di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Sabtu (11/04/2020).

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Effendi mengatakan bahwa pihaknya setuju dengan keputusan Wali Kota Firdaus untuk menerapkan PSBB. Karena dilihat jumlah orang yang terdampak Covid 19 setiap harinya semakin meningkat.

"Kami hitung Pekanbaru mengalami kenaikan 48,1%," ucap Kapolda Riau.

Untuk penanganan Virus Corona ini sendiri, Agung menuturkan ada dua hal utama yang harus dilakukan, Pertama konsentrasi penuh terhadap pasien yang dirawat, kedua lakukan upaya agar jangan ada penyebaran lebih luas terhadap wabah virus corona ini.

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa untuk mengevaluasi PSBB, penting untuk menangani pasien positif maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) agar sembuh, dan tidak menimbulkan penularan.

"Juga perhatikan kesiapan ekonomi sebelum lakukan PSBB, agar masyarakat tidak komplain terhadap kebijakan pemerintah," pesannya.  (MCRiau)

Terkini