Terungkap! Satreskrim Polres Bintan Meringkus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 16 Mei 2020 | 15:03:56 WIB

HARIANRIAU.CO - Kepolisian Resor (Polres) Bintan  melalui Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mengamankan Pria berinisial (N), atas kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak laki-laki di Desa Pengudang, Kabupaten Bintan.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku, Kamis,(14/05). Malam

Singkat dijelaskan, Pelaku N melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan ponsel miliknya agar korban memainkan game yang ada dalam ponselnya, memanfaatkan kenyamanan itu tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya terhadap korban yang berinisial RZ (11) dan RK (9). Dan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali terhadap korban di TKP yang sama, yakni rumah pelaku beserta modus yang sama.

Kasat Reskrim yang diwakilkan oleh KBO Satreskrim Polres Bintan, IPTU Tumpal P Sipahutar membenarkan adanya Tindak Pidana Pencabulan tersebut.

"Pelaku telah melanggar pasal 64 Ayat 1 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,"jelasnya pada awak media dalam Konferensi Pers Polres Bintan. Sabtu,(16/05).

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Bintan.

Terkini