Kakak Tega Perkosa Adik Kandung Berkali-kali hingga Pendarahan

Ahad, 04 Oktober 2020 | 01:22:39 WIB
Pelaku pemerkosaan terhadap adik kandung (Dok. Humas Polresta Palangka Raya)

HARIANRIAU.CO - Seorang pria berinisial S (20) warga Jalan G Obos diduga melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri yang masih berumur 13 tahun dibekuk Polres Kota Palangka Raya,Propinsi Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis, mengatakan bahwa tim Satuan Reserse Kriminal Polresta setempat mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan apapun pada Rabu (30/9/2020).

"Aksi tidak terpuji itu diduga dilakukan pelaku pada September 2020 di kediamannya saat kedua orangtuanya tidak berada di rumah," kata Todoan kepada awak media di Palangka Raya.

Dari peristiwa itu korban yang masih dibawah umur akibat ulah sang kakak kandung mengalami pendarahan di alat vitalnya. Kemudian sampai saat ini juga dirinya sangat syok dan trauma atas perbuatan yang dilakukan oleh kakaknya sendiri.

Bahkan hasil visum yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palangka Raya menunjukkan bahwa ditemukan ada benda tumpul yang masuk secara paksa, sehingga mengalami lecet dibagian alat vital.

 

"Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu selain mendekam di Rutan Polresta, juga terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," katanya.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu menambahkan, terbongkarnya perbuatan bejat tersangka berawal adanya perubahan korban selama beberapa hari setelah mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut.

Kemudian tidak lama korban juga menceritakan perbuatan sang kakak terhadapnya selama beberapa waktu itu. Bahkan diduga pelaku juga tidak hanya sekali, namun berkali-kali hingga membuat korban trauma.

"Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan guna mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa itu," bebernya.

Sebelumnya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur beberapa minggu lalu juga pernah dilaporkan warga Kota Palangka Raya, sehingga pelakunya juga berhasil diamankan.

Pelaku pemerkosa anak dibawah umur tersebut kini terancam hukuman kurungan penjara di 15 tahun. Bahkan pihak kepolisian setempat berusaha untuk melakukan penekanan terhadap perkara tersebut agar tidak terulang lagi.

Sumber : Antara

 

BACA: Terjawab Sudah, Bersama Afrizal, Tokoh Annas Maamun Pose 4 Jari

Annas Maamun Gaungkan Provinsi Riau Pesisir Dengan Ibukota Bagansiapiapi

Tabrak Truk Tronton di Jalan Siak II Pekanbaru, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Ditempat

Terkini