Tawarkan Anak di Bawah Umur, Tiga Orang Diringkus

Ahad, 18 Oktober 2020 | 10:37:37 WIB
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO - 3 orang terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur ditangkap Polres Pidie, Aceh. Polisi menangkap mereka di Kompleks Terminal Kota Sigli, Pidie.

Para tersangka tersebut Irena Fransisca Regalado alias Ririn, 38, seorang ibu rumah tangga warga Desa Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie diduga sebagai mucikari.

Kemudian pelaku diduga penikmat seks masing-masing Ikhwan alias Toke Salak, 40, seorang pedagang warga Desa Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, serta Deni Imrayadi, 26, warga Desa Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

"Tiga tersangka ini kami tangkap karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan anak serta persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian didampingi Kasatreskrim Iptu Ferdian Chandra seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, tindak pidana yang diduga dilakukan tiga tersangka tersebut sudah berlangsung sekitar tiga bulan sejak Juli sampai September, di Kompleks Terminal Terpadu Kota Sigli, Kabupaten Pidie.

"Jadi motifnya ini penikmat seks mendatangi mucikari lalu mucikari memperlihatkan para korban anak untuk dipilih oleh penikmat seks," kata Kapolres Zulhir Destrian.

Berdasar pengembangan perkara tindak pidana khalwat dan Ikhtilat serta pengakuan zina, diperoleh fakta baru bahwa seorang mucikari diduga memperdagangkan anak di bawah umur kepada para penikmat seks, dengan bayaran sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.

 



Para korban yang diduga menjadi sasaran perdagangan tersebut, masing-masing bernama Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya).

Atas perbuatannya, polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Pemberantasan Perdagangan Orang dan pasal 76 F jo pasal 81 jo pasal 82 jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




sumber: fajar.co.id

Terkini